Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan Fee Based Income

24 Juni 2023   14:21 Diperbarui: 24 Juni 2023   20:13 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fee Based Income (FBI) adalah pendapatan yang berasal dari biaya nasabah atau biaya administrasi atas jasa atau services yang telah bank berikan kepadanya. Menurut Kasmir dalam bukunya berjudul "Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya", menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Fee Based Income adalah keuntungan yang didapat dari hasil transaski atau jasa bank lainnya spread based.

Dari pengertian yang diungkapkan Kasmir tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa Fee Based Income adalah bagian dari kegiatan lain perbankan selain menghimpun dan menyalurkan dana. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utama tersebut. Widjanarto dalam bukunya yang berjudul "Hukum dan Ketentuan Perbankan" menjelaskan bahwa pendapatan utama bank-bank yang ada di Indonesia masih cenderung dari pendapatan hasil bunga kredit. Padahal bank juga bisa meningkatkan pendapatannya diluar pendapatan bunga kredit misalnya dengan jalan pemberian jasa-jasa perbankan yang dapat ditawarkan kepada nasabahnya, kegiatan inilah yang dimaksud dengan Fee Based Income.

Warkat Inkaso bank, yaitu tarif atas jasa bank berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau lembaga dan badan tertentu yang telah ditunjuk oleh pihak ketiga pemberi amanat/nasabah. Produk-produk yang termasuk warkat dalam Inkaso yaitu: Cek, Bilyet giro, Wesel, Kuitansi, Surat Aksep, Dividen, Kupon.

Kiriman uang/Transfer, yaitu biaya administrasi atas jasa bank berupa pemindahan sejumlah dana dalam jumlah tertentu sesuai dengan perintah yang diberikan oleh nasabah yang nantinya akan diberikan kepada pihak penerima transfer yang juga sudah ditunjuk oleh pihak pemberi tadi. Bisa ke luar atau dalam negeri.

Safe Deposit Box, yaitu tarif sewa atas jasa bank berupa penyewaan kotak penyimpanan harta atau benda lainnya yang berharga milik nasabah dengan keamanan ketat.

Letter of Credit (L/C), yaitu tarif atas jasa yang ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabahnya dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sesuai jangka waktu yang sudah disepakati antar pihak bank dan pelanggan.

Kartu kredit, yaitu biaya administrasi atas alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek yang dikeluarkan oleh pihak perbankan. Kartu ini memberikan fasilitas penggunaan uang sampai dengan batas tertentu yang didasarkan pada pertimbangan yang ditetapkan oleh pihak bank.

Transaksi valuta asing/kegiatan devisa/Forex Gain, yaitu tarif atas jasa bank berupa penukaran atau jual beli mata uang asing dan kegiatan dengan penggunaan mata uang asing lainnya

Kartu ATM/Bank Card, yaitu biaya pemeliharaan atau penggantian atas kartu debit nasabah dan administrasi bulanan tabungannya.

Proses kredit (bunga kredit), yaitu besaran bunga cicilan yang ditetapkan oleh bank kepada sejumlah dana kredit yang disalurkan untuk nasabah dengan perhitungan besaran tertentu.

Buku tabungan, biaya penggantian buku tabungan dengan yang baru karena kehilangan atau lembarannya telah habis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun