Mohon tunggu...
Mohamad Noer Ihsanuddin
Mohamad Noer Ihsanuddin Mohon Tunggu... Seniman - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Asuransi Syariah Karya Fauziah, S.H., M.H.

18 Maret 2024   20:45 Diperbarui: 18 Maret 2024   20:53 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Book

Nama : Mohamad Noer Ihsanuddin

NIM : 21211191

Penulis : Fauziah, S.H., M.H.

A.Pengertian Asuransi Pasal 246 KUHD: "Asuransi adalah janji perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan, atau perkiraan hilangnya keuntungan, dengan imbalan suatu premi.

Berdasarkan 3 unsur Pengertian Asuransi: - Unsur pertama adalah janji tertanggung (verzekerde) untuk membayar premi kepada perusahaan asuransi (verzekeraar), baik sekaligus maupun angsuran.

 -- Unsur kedua adalah janji penjamin untuk membayar sejumlah tertentu kepada tertanggung, baik sekaligus maupun secara angsuran, jika unsur ketiga dilaksanakan.

 -- Unsur ketiga merupakan peristiwa yang semula terjadi, namun belum diketahui apakah akan terjadi.

 B Unsur Asuransi

A.Pokok Asuransi - Objek kontrak umum.

Apa yang dibutuhkan pihak yang membuat kontrak dan apa yang penting untuk menyelesaikan kontrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun