Mohon tunggu...
Mohamad Noer Ihsanuddin
Mohamad Noer Ihsanuddin Mohon Tunggu... Seniman - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum Dosen pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

31 Oktober 2023   15:38 Diperbarui: 31 Oktober 2023   16:03 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama   : Mohamad Noer Ihsanuddin

NIM     : 212111191

Kelas    : HES 5E

UTS Sosiologi Hukum

1. Pengertian Sosiologi Menurut para ahli, diantaranya:

●Soejono Soekanto, Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu  yang menganalisis atau mengkaji secara analitis dan empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya. 

●H.L.A  Hart , konsep hukum mencakup unsur kekuasaan yang menitikberatkan pada kewajiban-kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat.

●Satjipto Raharjo mengartikan sosiologi hukum sebagai pemahaman hukum tentang tingkah laku manusia dalam konteks sosial.

●R. Otje Salman Penjelasan Sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial dengan menggunakan metode eksperimental dan analitis.

2. Pengertian Sosiologi menurut saya:

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dengan masyarakat serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum.

3. Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif:

●Analisis hukum empiris: Contoh: Seorang peneliti ingin memahami bagaimana hukum yang melindungi anak di bawah umur di negaranya diimplementasikan dalam praktik. Peneliti akan melakukan survei dan studi lapangan untuk mengumpulkan data mengenai kasus-kasus aktual pelanggaran perlindungan anak  yang pernah terjadi. Hasilnya adalah analisis empiris  berdasarkan data nyata yang terdapat di masyarakat, dan penelitian ini dapat menarik kesimpulan tentang efektivitas undang-undang  dalam melindungi konsumen.

●Analisis hukum normatif: Contoh: Seorang sarjana hukum ingin menilai apakah undang-undang mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak di suatu negara konsisten dengan asas-asas hukum yang berlaku atau tidak. Konferensi ini akan mengkaji undang-undang, peraturan, dan keputusan pengadilan  terkait seksualitas, kemudian melakukan perdebatan berdasarkan kriteria normatif seperti keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan anak. Hasilnya adalah analisis normatif berdasarkan pertimbangan nilai dan asas hukum yang dianggap ideal.

4. Contoh Pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A. Hart:

●Max Weber mengembangkan konsep hukum sebagai "kekuatan sosial" yang mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Dia juga memikirkan secara mendalam  tentang hukum dan hukum rasional. Max Weber dikenal atas kontribusinya dalam bidang sosiologi hukum.Dia memperkenalkankonsep hukum sebagai "kekuatan sosial" yang mempunyai dampak signifikan terhadap tindakan individu dan kelompok dalam masyarakat. Selain itu, Weber mendalami lebih jauh gagasan  hukum rasional, yang mencakup aturan-aturan hukum yang dibuat secara resmi berdasarkan pertimbangan rasional. Weber juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang peran nilai-nilai dan motivasi pribadi dalam mematuhi hukum. Pemikiran Weber memperkaya pemahaman masyarakat tentang bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dan mengapa sebaiknya masyarakat menaatinya.

●H.L.A Hart dikenal karena konsepnya tentang "hukum sebagai sistem aturan" dan memisahkan hukum dari moralitas, menekankan pada penentuan hukum yang obyektif. H.L.A. Hart adalah seorang filsuf hukum terkenal yang dikenal dengan konsep "hukum sebagai sistem aturan". Hart mendekati hukum dari perspektif analisis filosofis dan membahas aturan hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku sosial. Ia dengan tegas memisahkan hukum dari ranah etika, dengan menekankan bahwa hukum merupakan fenomena yang dapat dinilai secara obyektif, bukan berdasarkan nilai-nilai subyektif. Selain itu, Hart mengkaji tentang konsep kewenangan hukum dan hak hukum individu dalam kaitannya dengan norma hukum yang berlaku dalam masyarakat.

5. Hasil Review dan Ispirasi :

Oleh karena itu Ilmu Sosiologi Hukum memang sangat dibutuhkan dalam kehidupan Sosial masyarakat karena dapat memberikan pemahaman tentang berbagai definisi sosiologi hukum dari para ahli, perbedaan antara analisis yuridis empiris dan normatif dalam kajian hukum, serta pandangan Max Weber dan H.L.A. Hart. Ini memberikan wawasan komprehensif tentang sosiologi hukum dan pandangan utama dalam bidang ini, yang dapat menginspirasi penelitian dan pemahaman lebih lanjut tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Terlebih kepada penerus generasi muda yang akan melanjutkan kepemimpinan selanjutnya lewat ilmu pengetahuan terkusus Ilmu Sosiologi Hukum tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun