Program pengungkapan sukarela ini menjadi kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Mengapa harta tersebut harus dilaporkan? Menteri keuangan Ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa terdapat ancaman sanksi jika harta yang tidak atau belum diungkapkan tersebut ditemukan oleh DJP. Â "Nanti kalau ternyata kita menemukan, kita akan mengenakan denda. Gunakan kesempatan ini kalau Anda ingin menghindari sanksi yang 200% (dua ratus persen) dengan masuk dalam PPS ini," ujar Ibu Sri Mulyani.
 Intinya, jika kalian wajib pajak terdapat harta bersih yang diperoleh namun belum dilaporkan di SPT Tahunan, maka segeralah untuk melaporkan harta tersebut. Dengan tujuan menghindari denda/sanksi yang diberikan jika terdapat harta yang diperoleh namun belum dilaporkan. Ketentuan tentang pengungkapan harta dalam PPS ini dapat dilihat lebih detail dalam bab V UU HPP, undang-undang tersebut dapat diakses disini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H