Mohon tunggu...
MOHAMAD MIFTACH MEGANTORO
MOHAMAD MIFTACH MEGANTORO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa banyak penasaran alias kepo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wajib Pajak! Jangan Lupa Ikut Program Pengungkapan Sukarela!

3 Januari 2022   20:43 Diperbarui: 3 Januari 2022   21:13 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program pengungkapan sukarela ini menjadi kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Mengapa harta tersebut harus dilaporkan? Menteri keuangan Ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa terdapat ancaman sanksi jika harta yang tidak atau belum diungkapkan tersebut ditemukan oleh DJP.  "Nanti kalau ternyata kita menemukan, kita akan mengenakan denda. Gunakan kesempatan ini kalau Anda ingin menghindari sanksi yang 200% (dua ratus persen) dengan masuk dalam PPS ini," ujar Ibu Sri Mulyani.

 Intinya, jika kalian wajib pajak terdapat harta bersih yang diperoleh namun belum dilaporkan di SPT Tahunan, maka segeralah untuk melaporkan harta tersebut. Dengan tujuan menghindari denda/sanksi yang diberikan jika terdapat harta yang diperoleh namun belum dilaporkan. Ketentuan tentang pengungkapan harta dalam PPS ini dapat dilihat lebih detail dalam bab V UU HPP, undang-undang tersebut dapat diakses disini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun