Hal 11- 13 Â Kitab Fathul Qarib Al Mujib
Bab Ketentuan -ketentuan Ghasab
Ghasab' menurut bahasa , adalah mengambil sesuatu dengan zalim dan terang-terangan . Sedang ghasab menurut istilah fiqh adalah menguasai hak orang lain dengan kelaliman (zalim). Adapun Batasan "menguasai " disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku.
Masuk dalam kategori "hak" adalah hal-hal yang sah untuk dighasab dari selain harta . Misalnya, kulit bangkai. Dikecualikan dengan ucapan " 'Udwaanan" adalah penguasaan dengan akad atau transaksi (maka tidak termasuk ghasab),(yang dimaksud dengan harta adalah setiap hal yang bermanfaat dalam wujudnya. Juga boleh dimanfaatkan oleh syara' .
 Barang siapa mengghasab harta orang lain , maka ia  wajib mengembalikannya pada pemilikmya meskipun dalam pengembalian itu ia harus mengeluarkan biaya berlipat -lipat ganda. Ia juga wajib membayar ongkos berkurangnya harga jika mengalami pengurangan .Misalnya , orang yang menghasab baju, kemudian , ia pakai, atau berkurang oleh sebab selain dipakai . Ia juga berkewajiban membayar upah sewa standar .( Contohnya, Ketika orang mengghasab baju selama satu hari, maka ia wajib membayar ongkos menyewa baju selama satu hari dengan harga sewa pada umumnya.)
Jika harga barang yang dighasab rusak, maka pelaku ghasab harus mengganti dengan padanannya jika berupa barang yang memiliki padanan. Menurut qaul ashah , barang yang memiliki padanan (mitsli) adalah setiap barang yang diukur dengan akaran atau timbangan dan boleh diakadi salam. Misalnya , tembaga, katun bukan misalnya, barang -barang berharga, dan adonan roti.
Mushannif menyebutkan penjelasan menanggung barang yang dinilai dengan harga (mutaqawwam) Â dalam ucapan beliau. Atau pelaku ghasab mengganti dengan harganya jika berupa barang yang tidak memiliki padanan (mitsli) dengan gambaran berupa barang yang dinilai dengan harga dan harganya berbeda-beda sesuai dengan harga tertinggi barang dari hari ghasab sampai hari rusaknya barang.
Yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan harga adalah dengan mata uang yang umum berlaku , maka Ar-Rafi'i berkata , qadi menentukan salah satunya .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H