Mohon tunggu...
Mohamad BirulWalidhain
Mohamad BirulWalidhain Mohon Tunggu... Guru - Guru Pondok Modern Darussalam Gontor

Penulis menggandrungi dan senantiasa menuangkan gagasan, pemikiran dan buah karya imajinatif dan atraktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bab Ketentuan-ketentuan Ghasab

15 Juli 2024   09:09 Diperbarui: 15 Juli 2024   09:11 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal 11- 13  Kitab Fathul Qarib Al Mujib

Bab Ketentuan -ketentuan Ghasab

Ghasab' menurut bahasa , adalah mengambil sesuatu dengan zalim dan terang-terangan . Sedang ghasab menurut istilah fiqh adalah menguasai hak orang lain dengan kelaliman (zalim). Adapun Batasan "menguasai " disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku.

Masuk dalam kategori "hak" adalah hal-hal yang sah untuk dighasab dari selain harta . Misalnya, kulit bangkai. Dikecualikan dengan ucapan " 'Udwaanan" adalah penguasaan dengan akad atau transaksi (maka tidak termasuk ghasab),(yang dimaksud dengan harta adalah setiap hal yang bermanfaat dalam wujudnya. Juga boleh dimanfaatkan oleh syara' .

 Barang siapa mengghasab harta orang lain , maka ia  wajib mengembalikannya pada pemilikmya meskipun dalam pengembalian itu ia harus mengeluarkan biaya berlipat -lipat ganda. Ia juga wajib membayar ongkos berkurangnya harga jika mengalami pengurangan .Misalnya , orang yang menghasab baju, kemudian , ia pakai, atau berkurang oleh sebab selain dipakai . Ia juga berkewajiban membayar upah sewa standar .( Contohnya, Ketika orang mengghasab baju selama satu hari, maka ia wajib membayar ongkos menyewa baju selama satu hari dengan harga sewa pada umumnya.)

Jika harga barang yang dighasab rusak, maka pelaku ghasab harus mengganti dengan padanannya jika berupa barang yang memiliki padanan. Menurut qaul ashah , barang yang memiliki padanan (mitsli) adalah setiap barang yang diukur dengan akaran atau timbangan dan boleh diakadi salam. Misalnya , tembaga, katun bukan misalnya, barang -barang berharga, dan adonan roti.

Mushannif menyebutkan penjelasan menanggung barang yang dinilai dengan harga (mutaqawwam)  dalam ucapan beliau. Atau pelaku ghasab mengganti dengan harganya jika berupa barang yang tidak memiliki padanan (mitsli) dengan gambaran berupa barang yang dinilai dengan harga dan harganya berbeda-beda sesuai dengan harga tertinggi barang dari hari ghasab sampai hari rusaknya barang.

Yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan harga adalah dengan mata uang yang umum berlaku , maka Ar-Rafi'i berkata , qadi menentukan salah satunya .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun