Ketika saya masuk kelas 1 Sekolah dasar tahun 1978, seingat saya tidak ada ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah pada masa itu, khususnya di SD kampung saya. Saat itu saya masuk sekolah dengan pakaian lebaran. Hal yang sama ditunjukkan oleh sebagian anak-anak lainnya.
Mengapa pakaian lebaran? Iya. Karena pada masa itu pakaian sebagian besar anak-anak hanya dibelikan saat lebaran. Bahkan pakaian itu bisa digunakan 2 sampai 3 kali lebaran.
Saat orang tua membelikan pakaian untuk anak, biasanya menggunakan ukuran jumbo. Alasannya, pakaian dengan ukuran longgar dan besar dapat dipakai sampai beberapa tahun seiring badan tumbuh besar. Apalagi pertumbuhan anak-anak pada kala itu lebih lambat dibanding anak-anak sekarang.
Satu hal yang lumrah adalah penggunaan tali rafia sebagai pengganti ikat pinggang untuk mengikat celana karena kancingnya sudah tanggal. Terkadang di bagian bokong celana itu telah berlubang sehingga membentuk seperti kaca mata karena sudah digunakan bertahun-tahun.
Pada masa itu anak-anak pergi ke sekolah dengan kaki telanjang. Kaki-kaki kecil berlari melintasi pematang sawah tanpa sepatu atau alas kaki. Nyeker. Maka tidak heran kaki-kaki itu menjadi kapalan. Kulit tapak kaki mengeras.
Sepatu menjadi barang sekunder dan sebagian besar menganggapnya sebagai barang mewah. Jika ada yang menggunakan sepatu akan menjadi pusat perhatian. Mata-mata akan memandang dengan penuh kagum.
Anak-anak kerap bersimulasi menggunakan sepatu dari bunga pisang. Kelopak bunga pisang digunakan untuk membungkus kaki yang diikat dengan tali dari batang pisang. Dalam sepuluh sampai dua puluh langkah saja sepatu bunga pisang sudah terkoyak. Namun ini bagian yang menyenangkan.
Mengenai tas sekolah, sama dengan sepatu, tidak ada tas sekolah. Semua buku ditenteng dalam jepitan jemari. Kalau ada yang membawa buku dengan wadah tertentu, anak-anak menggunakan kantong plastik bekas kemasan sarung yang dibeli orang tuanya.
Saat saya duduk di kelas 4 atau 5 pakaian seragam sekolah mulai diberlakukan. Dilansir dari Detik, ketetapan seragam sekolah mulai diberlakukan sejak tahun 1980-an. Ketetapan situ meliputi seragam siswa SD, SMP, dan SMA.
Seragam untuk SD ditetapkan dengan warna merah putih, putih biru untuk SMP, dan putih abu-abu untuk siswa SMA. Warna seragam sekolah di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982.