Mohon tunggu...
𝙔𝙖𝙢𝙞𝙣 𝙈𝙤𝙝𝙖𝙢𝙖𝙙
𝙔𝙖𝙢𝙞𝙣 𝙈𝙤𝙝𝙖𝙢𝙖𝙙 Mohon Tunggu... Guru - Ayah 3 anak, cucu seorang guru ngaji dan pemintal tali.

Guru SD yang "mengaku sebagai penulis". Saat kanak-kanak pernah tidak memiliki cita-cita. Hanya bisa menulis yang ringan-ringan belaka. Tangan kurus ini tidak kuat mengangkat yang berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Inilah 4 Calon Senator Dapil NTB yang Berpeluang Melenggang Ke Senayan

5 Maret 2024   22:27 Diperbarui: 5 Maret 2024   22:54 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
4 Calon DPD RI Dapil NTB yang berpeluang ke Senayan (SS dari Info Pemilu)

Salah satu kelompok legislatif yang diberikan kesempatan untuk duduk di Senayan sejak pemilihan umum 2004, yaitu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kehadiran DPD di legislasi tingkat pusat dipandang perlu sebagai lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah. Anggota DPD yang sebelumnya dikenal sebagai Fraksi Utusan Daerah memiliki fungsi menjaga keseimbangan antara pusat dengan daerah secara adil dan serasi. 

Pemikiran mendasar pembentukan DPD RI dipicu oleh keinginan publik yang berharap adanya perwakilan daerah yang mengakomodasi aspirasi dan kepentingan daerah. Hal ini dipandang penting agar rakyat di daerah melalui perwakilannya memiliki peran yang lebih besar dalam proses pengambilan keputusan politik yang berhubungan langsung dengan kepentingan daerah. 

Keinginan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik di masa lalu. Kebijakan sentralistik dipercaya menjadi penyebab kesenjangan dan rasa ketidakadilan antara pusat dan daerah sehingga berpotensi mengancam keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. 

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 dikenal dengan Fraksi Utusan Daerah (FUD). Sebelum amandemen UUD 1945, FUD merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota FUD merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif. 

Di Provinsi NTB calon DPD RI yang mengikuti pemilihan umum pada tahun 2024 terdiri dari 24 orang. 4 di antara mereka merupakan incumbent 'petahana'. Calon anggota DPD itu telah berkompetisi merebut suara masyarakat Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari 3.918.291 pemilih (sumber kpu.go.id).

Dalam proses persaingan melalui kampanye sampai pemungutan suara pada 14 Februari 2024, 4 orang dengan perolehan suara tertinggi berpeluang melenggang ke senayan. Mereka adalah, Ibnu Halil, Evi Apita Maya., Muhamad Rifki Farabi, dan Mirah Midadan Fahmid.

1. IBNU HALIL

Nama lengkapnya Tuan Guru Haji Ibnu Halil, S.Ag., M.PdI. Caleg DPD RI ini merupakan salah satu caleg dari 24 nama caleg dapil NTB yang mengikuti kontestasi pemilihan umum tahun 2024. Ibnu Halil merupakan salah satu calon petahana atau incumbent. Dia berhasil mengantongi suara yang membawanya menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024.

Dikutip dari berbagai sumber, Ibnu Halil memiliki latar belakang sebagai pendidik. Pria kelahiran 1976 itu mulai karir sebagai guru di sebuah madrasah aliyah milik sebuah yayasan di Lombok Tengah. Dalam perjalanan waktu Ibnu Halil juga menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi di NTB. Sebuah sumber menyebutkan bahwa calon DPD incumbent ini juga pernah menjadi dosen perguruan tinggi negeri setempat. Di samping mengajar, Halil juga aktif dalam sejumlah organisasi dengan jabatan cukup strategis.

Rupanya semua potensi itu menjadi modal utama Ibnu Halil yang memungkinnya melenggang ke Senayan sebagai anggota DPD RI pada periode 2019-2024. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun