Mohon tunggu...
𝙔𝙖𝙢𝙞𝙣 𝙈𝙤𝙝𝙖𝙢𝙖𝙙
𝙔𝙖𝙢𝙞𝙣 𝙈𝙤𝙝𝙖𝙢𝙖𝙙 Mohon Tunggu... Guru - Ayah 3 anak, cucu seorang guru ngaji dan pemintal tali.

Guru SD yang "mengaku sebagai penulis". Saat kanak-kanak pernah tidak memiliki cita-cita. Hanya bisa menulis yang ringan-ringan belaka. Tangan kurus ini tidak kuat mengangkat yang berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sales Penyandang Disabilitas, Memancing Empati Pembeli?

16 September 2022   23:11 Diperbarui: 16 September 2022   23:24 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya dalam point 2, dalam Pasal yang sama juga dirumuskan bahwa Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Masih dalam UU nomor 8, pada Bab II pasal 4 dijelaskan tentang ragam disabilitas yang meliputi, 1) disabilitas fisik, 2) disabilitas intelektual, 3) penyandang disabilitas mental; dan/atau, 4). penyandang disabilitas sensorik.

Berdasarkan UU di atas, berarti dapat dipastikan bahwa Dedi termasuk dalam salah satu ragam penyandang disabilitas. Dilansir dari spa-pabk.kemenpppa.go.id, disabilitas atau kelainan fisik, terdiri dari, tuna daksa (kelainan tubuh), tuna netra (kelainan indera penglihatan). tuna rungu (kelainan pendengaran) dan. tuna wicara (kelainan bicara). 

Melihat disabilitas yang disandangnya, saya memberanikan diri menyimpulkan bahwa Dedi termasuk dalam penyandang disabiltas fisik, yaitu, individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan (kehilangan organ tubuh), polio dan lumpuh.

Jika mengacu kepada pasal 1 point 2 di atas, Dedi pada dasarnya telah mendapatkan kesempatan atau akses untuk menyalurkan potensinya di tengah kehidupan masyarakat. Perusahaan tempat Dedi bekerja telah memberikan kesempatan kepada kelompok penyandang disabilitas untuk bekerja sebagaimana individu yang hidup dengan fisik normal.

Hanya saja, menurut saya pribadi, perusahaan terkesan mengeksploitasi kondisi Dedi. Disabilitas yang disandang Dedi seakan dimanfaatkan pihak perusahaan untuk memancing empati pembeli. Dengan  begitu target penjualan bisa tercapai. Ini tentu sangat tidak manusiawi. Memanfaatkan disabilitas untuk meraup keuntungan.

Sebagaimana saya sampaikan di awal tulisan, bahwa saya membeli parfum bukan karena saya membutuhkannya tetapi karena kasihan melihat kondisi Dedi. Seharusnya perusahaan menempatkan Dedi pada bidang pekerjaan yang tidak membutuhkan kerja organ gerak yang massiv. Untuk berjalan beberapa meter saja Dedi sangat berat. Apalagi harus menempuh belasan meter untuk menawarkan parfumnya. Perusahaan sebenarnya bisa saja menempatkan Dedi pada bagian pencatatan barang atau pekerjaaan lain di dalam ruangan.

Lombok Timur, 16 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun