Selanjutnya dalam point 2, dalam Pasal yang sama juga dirumuskan bahwa Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Masih dalam UU nomor 8, pada Bab II pasal 4 dijelaskan tentang ragam disabilitas yang meliputi, 1) disabilitas fisik, 2) disabilitas intelektual, 3) penyandang disabilitas mental; dan/atau, 4). penyandang disabilitas sensorik.
Berdasarkan UU di atas, berarti dapat dipastikan bahwa Dedi termasuk dalam salah satu ragam penyandang disabilitas. Dilansir dari spa-pabk.kemenpppa.go.id, disabilitas atau kelainan fisik, terdiri dari, tuna daksa (kelainan tubuh), tuna netra (kelainan indera penglihatan). tuna rungu (kelainan pendengaran) dan. tuna wicara (kelainan bicara).
Melihat disabilitas yang disandangnya, saya memberanikan diri menyimpulkan bahwa Dedi termasuk dalam penyandang disabiltas fisik, yaitu, individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan (kehilangan organ tubuh), polio dan lumpuh.
Jika mengacu kepada pasal 1 point 2 di atas, Dedi pada dasarnya telah mendapatkan kesempatan atau akses untuk menyalurkan potensinya di tengah kehidupan masyarakat. Perusahaan tempat Dedi bekerja telah memberikan kesempatan kepada kelompok penyandang disabilitas untuk bekerja sebagaimana individu yang hidup dengan fisik normal.
Hanya saja, menurut saya pribadi, perusahaan terkesan mengeksploitasi kondisi Dedi. Disabilitas yang disandang Dedi seakan dimanfaatkan pihak perusahaan untuk memancing empati pembeli. Dengan begitu target penjualan bisa tercapai. Ini tentu sangat tidak manusiawi. Memanfaatkan disabilitas untuk meraup keuntungan.
Sebagaimana saya sampaikan di awal tulisan, bahwa saya membeli parfum bukan karena saya membutuhkannya tetapi karena kasihan melihat kondisi Dedi. Seharusnya perusahaan menempatkan Dedi pada bidang pekerjaan yang tidak membutuhkan kerja organ gerak yang massiv. Untuk berjalan beberapa meter saja Dedi sangat berat. Apalagi harus menempuh belasan meter untuk menawarkan parfumnya. Perusahaan sebenarnya bisa saja menempatkan Dedi pada bagian pencatatan barang atau pekerjaaan lain di dalam ruangan.
Lombok Timur, 16 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H