Mohon tunggu...
𝙔𝙖𝙢𝙞𝙣 𝙈𝙤𝙝𝙖𝙢𝙖𝙙
𝙔𝙖𝙢𝙞𝙣 𝙈𝙤𝙝𝙖𝙢𝙖𝙙 Mohon Tunggu... Guru - Ayah 3 anak, cucu seorang guru ngaji dan pemintal tali.

Guru SD yang "mengaku sebagai penulis". Saat kanak-kanak pernah tidak memiliki cita-cita. Hanya bisa menulis yang ringan-ringan belaka. Tangan kurus ini tidak kuat mengangkat yang berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penilaian Pembelajaran: Refleksi Hasil Rapat K3S

31 Maret 2022   20:56 Diperbarui: 1 April 2022   05:55 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis, 31 Maret 2022, saya menghadiri rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD. Materi mencakup bahasan yang terdiri dari Sosialisasi Penilaian Akhir Tahun dan Ujian Sekolah pada kelas 6, pendidikan inklusi, dan pelaksanaan KOSN, KSN, dan FLSN.

Suasana rapat cukup alot dan memperlihatkan suasana yang demokratis. Hal itu muncul terutama ketika diskusi tentang pelaksanaan PAT dan US untuk kelas 6. Titik masalah diskusi itu terkait dengan alat evaluasi dalam hal ini penyusun soal.

Secara umum pendapat peserta rapat terbelah ke dalam 4 kelompok, yaitu, 1) Penyusunan soal disusun di tingkat kecamatan dengan melibatkan guru tertentu yang memiliki kapabilitas dan kompetensi yang dapat diandalkan. 2) Penyusunan soal dilakukan di tingkat gugus dengan pola yang sama dengan tingkat kecamatan, dan 3) penyusunan soal dilaksanakan pada tingkat sekolah dengan penyusunan atau pembuatan soal dilakukan oleh guru di sekolah masing-masing, 4) kelompok terakhir mengambil sikap diam.

Dua kelompok pertama (penyusunan soal di tingkat gugus dan kecamatan) memiliki argument yang dapat dianggap sama. Alat evaluasi sebagai alat ukur pembelajaran harus disusun oleh guru-guru tertentu yang memiliki kemampuan untuk itu.

Alasan kelompok ini didasari oleh asumsi bahwa tidak semua guru mampu menyusun soal evaluasi secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sejauh ini, sebagian besar guru diasumsikan (mungkin juga dipastikan) belum memiliki kemampuan membuat alat evaluasi (soal penilaian) untuk digunakan sebagai alat ukur dalam Penilaian Akhir Semester dan atau penilaian pada Ujian Sekolah. 

Alasan lainnya, sebagai upaya efisiensi biaya penilaian pada tahap penggandaan. Jika soal disusun dan digandakan secara kolektif pada tingkat gugus atau kecamatan, biaya penggandaan akan lebih rendah karena volume penggandaan akan lebih banyak sehingga membuka peluang harga yang ditawarkan pihak percetakan lebih murah. Berbeda dengan penggandaan dokumen dalam jumlah yang sedikit, standar harga yang diberikan biasanya menyesuaikan dengan harga eceran.

Satu kelompok lainnya berpendapat bahwa soal sebaiknya disusun pada tingkat sekolah. Hal ini dasarkan pada asumsi bahwa guru merupakan komponen yang paling tahu tentang materi atau kompetensi yang sudah diajarkan. Guru pada saat yang sama memiliki tanggung jawab melaksanakan evaluasi atau penilaian pembelajaran sebagai  bagian integral dari proses pembelajaran.

Gagasan ke dua ini cukup logis. Pembelajaran merupakan serangkaian proses yang didesign guru dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut. Ke empat tahapan itu tidak dapat dipisahkan. Ketika seorang guru membuat perencanaan pembelajaran, idealnya guru yang bersangkutanlah yang paling memahami esensi dan alur perencanaan yang dibuatnya. Jika demikian halnya, guru tersebutlah yang paling memahami bagaimana perencanaan itu diwujudkan dalam proses pembelajaran.

Muaranya, tentu pada evaluasi pembelajaran. Bagaimana bentuk evaluasi dan apa saja yang perlu dievaluasi tentu berdasarkan proses pembelajaran yang telah dilakukan oleh seorang guru di kelasnya.

Saya tidak berniat berpihak kepada salah satu dari pendapat di atas. Ke duanya memiliki basis argumen yang tentunya didasarkan pada pengalaman dan sudut pandang masing-masing. 

Hanya saja, satu hal yang penting menjadi catatan adalah bahwa selama ini pola penilaian cenderung menyeragamkan mutu sekolah. Akibatnya, penyusunan alat evaluasi pada penilaian semester dan penilaian ujian akhir sekolah cenderung bersifat sentralistik dan menafikan heterogenitas siswa yang ada pada masing-masing sekolah. Ini berarti bahwa alat ukur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan siswa menggunakan satu parameter.

Akibat paling memilukan adalah adanya kecenderungan kurangnya kemampuan guru dalam menyusun alat ukur. Hal ini terjadi karena mereka tidak diberikan kesempatan untuk membuat soal sendiri.

Dari sudut pandang biaya, argumen ini mungkin bisa dikesampingkan. Perbedaan biaya cetak kolektif beberapa sekolah dengan cetak mandiri menurut saya tidak terlalu signifikan. Hal terpenting adalah bagaimana guru terlatih membuat soal penilaian. Salah satu solusinya adalah dengan memberikan kepercayaan kepada mereka untuk melakukan penilaian secara mandiri.

Bagaimana jika hasil penyusunan soal yang tidak valid sehingga mengorbankan anak-anak sebagai obyek penilaian? Di sinilah proses belajar itu berlaku. Belajar merupakan upaya mengurangi kesalahan. Maka penting untuk melakukan evaluasi setiap proses dan hasil sebagai acuan untuk memperbaiki proses selanjutnya. Salah dan coba lagi. Kalau boleh jujur, munculnya asumsi bahwa guru sebagian besar tidak berkompeten membuat soal karena selama ini mereka telah menjadi korban kesepakatan berulang-ulang yang perlu ditinjau ulang.

Saya teringat ketika dulu saya dan pembaca artikel ini duduk di bangku sekolah. Para guru di masa lalu yang menjalankan tugas kependidikan dengan keterbatasan teknologi tetapi mampu menjalankan tugas dalam memimpin pembelajaran dengan sangat maksimal. Dengan media tulis yang sangat konvensional dalam persepektif kemajuan teknologi saat ini, mereka menjalani tugasnya nyaris sempurna.

Seharusnya kondisi masa lalu itu dapat mengubah cara berfikir yang lebih maju bagi pelaksanaan pendidikan dewasa ini. Media tulis digital dan sumber belajar yang melimpah dalam jaringan internet saat ini seharusnya membuat guru lebih memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melakukan tindak lanjut pembelajaran.

Lombok Timur, 31 Maret 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun