Mohon tunggu...
Kebijakan

Kado Akhir Tahun Dari Ombudsman untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang

3 Januari 2019   22:15 Diperbarui: 9 Januari 2019   08:35 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di penghujung tahun 2018 kemarin, Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan kado dari Ombudsman. Tetapi buka kado yang indah, pasalnya kado yang diberikan Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah rapor merah untuk 3 dinas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

Dilansir dari palapanews.com, ketiga dinas tersebut yaitu Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi Ahmed Zaki Iskandar selaku Bupati Kabupaten Tangerang.

Dimana beliau baru saja dilantik pada bulan September lalu menjadi Bupati Kabupaten Tangerang untuk periode kedua yaitu tahun 2018-2023. Dan hal ini juga berkaitan dengan salah satu misi beliau 5 tahun ke depan yaitu "Peningkatan pelayanan publik yang didukung oleh birokrasi yang bersih, profesional, berwibawa, transparan dan bertanggung jawab".

Di dalam laporan Ombudsman tersebut yang saya kutip dari palapanews.com, beliau menyebutkan masalah penanganan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dan orang hilang pada Dinas Sosial menjadi satu diantara yang dikeluhkan. Lalu masalah kehabisan blangko pada Disdukcapil dan maraknya calo e-KTP menjadi sorotan tajam dan aduan masyarakat, serta buruknya kinerja Dinas Perhubungan untuk penanganan KIR kendaraan. 

Apalagi per bulan Oktober 2018 lalu, menurut Syafrudin selaku Kadisdukcapil Kabupaten Tangerang yang saya kutip dari indopos.co.id masih ada 151.768 masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum mempunyai E-KTP. Sehingga banyak masyarakat yang merasa resah dan mengadukan hal tersebut kepada Ombudsman lantaran instansi atau dinas terkait tidak memberikan solusi yang konkret.

Dengan adanya laporan buruk masyarakat dari Ombudsman untuk ketiga dinas tersebut, tentu akan berdampak buruk pula terhadap etos kerja para pegawai di dinas tersebut di mata masyarakat. Sehingga perlu diadakan evaluasi menyeluruh dari ketiga dinas tersebut terutama kinerja para pegawainya guna mengembalikan kepercayaan masyarakat dan semakin meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Apalagi sebelumnya beliau sudah menjabat selama satu periode, sehingga seharusnya lebih memahami bagaimana cara menangani permasalahan yang ada khususnya terkiat pelayanan publik. Jabatan beliau sebagai Bupati Kabupaten Tangerang juga masih terbilang sangat lama hingga tahun 2023, dan jika hal ini tidak ditangani dengan serius tentu akan berdampak terhadap hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun