Mohon tunggu...
Mohamad Amin Wafai
Mohamad Amin Wafai Mohon Tunggu... Guru - Guru

Pribadi yang Suka dengan Pengembangan Potensi Diri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Surat Edaran Kementerian Agama Kab. Cilacap Terkait Study Tour

20 Mei 2024   11:26 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:49 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilacap, 20 Mei 2024 - Tragedi yang menimpa siswa-siswi SMK Lingga Kencana Depok saat studytour beberapa waktu lalu telah menimbulkan gelombang kritikan dari masyarakat di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan keselamatan dan prosedur pelaksanaan kegiatan studytour yang dilakukan oleh sekolah-sekolah.Menanggapi hal ini, Kementerian Agama Kabupaten Cilacap mengeluarkan edaran terbaru yang mengatur pelaksanaan kegiatan studytour atau sejenis di madrasah. Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan manfaat dari kegiatan tersebut serta untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Beberapa poin penting dalam edaran tersebut antara lain:

1. Musyawarah dan Sukarela  
Kegiatan studytour atau sejenis harus direncanakan berdasarkan keputusan musyawarah bersama orangtua atau wali murid. Partisipasi dalam kegiatan ini bersifat sukarela, tidak ada paksaan, dan bukan merupakan kewajiban.

2. Tujuan Kunjungan  
Madrasah dihimbau untuk melaksanakan studytour dengan mengunjungi pusat-pusat perkembangan ilmu kebudayaan, pusat kebudayaan, destinasi wisata religi, dan tempat edukatif lainnya yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

3. Keamanan dan Manfaat  
Pelaksanaan kegiatan studytour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Hal ini mencakup kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilalui, serta koordinasi dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten terkait kelayakan teknis kendaraan.

4. Koordinasi dengan Kementerian Agama  
Madrasah yang akan menyelenggarakan studytour diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap.

5. Transparansi dan Akuntabilitas  
Kepala Madrasah wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan studytour kepada orang tua atau wali murid serta pihak terkait lainnya secara transparan dan akuntabel.

Dengan adanya edaran ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan studytour di madrasah-madrasah dapat lebih terorganisir, aman, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dan percaya bahwa keselamatan dan kesejahteraan siswa-siswi menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh madrasah.

Download Surat Edaran Kementerian Agama Kab. Cilacap Terkait Study Tour

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun