Mohon tunggu...
Mohamad ZanuarRafildy
Mohamad ZanuarRafildy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembubaran Partai Politik: Studi Kasus Partai Komunis Indonesia

12 April 2022   00:04 Diperbarui: 12 April 2022   00:15 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai politik adalah organisasi yang menjadi tanda adanya kebebasan berserikat di suatu negara, terutama bagi negara yang menganut demokrasi. Hak kebebasan berserikat sebagai salah satu jaminan hak asasi manusia juga memiliki batasan atas nama keamanan nasional dan keselamatan umum (Barnett, 2004). Di Indonesia pembubaran partai politik diatur dalam No. 2 Tahun 2008, undang-undang tersebut pun mengatur tentang pembubaran partai politik pula. Pembuaran dari partai politik sendiri memiliki beberapa alasan seperti: ingin bergabung dengan partai lain; membubarkan dirinya sendiri; ataupun, tersandung masalah yang menyalahi aturan hukum. Pembubaran partai poitik dilandasi atas dua inisiatif, yaitu dari pihak internal partai ataupun pihak eksternal partai. Kasus pembubaran eksternal partai politik dilakukan oleh mahkamah konstitusi, Pembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi terjadi apabila terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan partai politik, antara lain partai politik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945; partai politik menjalankan kegiatan yang mengancam keutuhan negara; partai politik berdasar pada paham yang tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Akan tetapi jika kita melihat alasan-alasan yang digunakan undang-undang dalam membubarkan sebuah partai itu tidak dapat lepas dari sejarah kelam partai politik di Indonesia, yaitu pada zaman partai komunis indonesia.

Partai komunis Indonesia atau yang biasa dikenal sebagi PKI sebagai sebuah partai yang pernah eksis di Indonesia dengan ideologi komunisnya. Kasus PKI yang selalu menjadi hal yang menakutkan di Indonesia adalah pada saat terjadinya G30SPKI, pada saat itu PKI melakukan bembunuhan terhadap petinggi TNI khususnya Angkatan darat, hal ini dilakukan karena Angkatan darat tidak sepaham dan menggagalkan rencana dari PKI, dan juga aksi yang dilakukan PKI ini terjadi di seluruh Indonesia dan membuat rakyat merasa tidak aman. Setelah itu terjadi PKI diminta untuk dibubarkan dan segala hal yang berbau komunis dihilang, hal tersebut bukan hanya semata-mata diinginkan oleh pemerintah namun rakyat yang langsung turun tangan meminta hal tersebut kepada Presiden Soekarno melalu Tritura atau tiga tuntutan rakyat. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa PKI melakukan hal yang mengancam keamanan dan keutuhan negara, serta berimbas pada ideologi dan segala hal yang berbau komunis dilarang di Indonesia.

Selain itu ada pula kasus pembubaran partai politik yang terjadi pada masa orde baru, pada masa orde baru partai politik "disederhanakan" hanya menjadi tiga partai yaitu PDI, PPP dan Golkar di mana sebelumnya banyak terdapat partai-partai. Pada kasus ini dapat dikatakan sebagai pembubaran partai atau pelemburan partai, karena PDI berasal dari gabungan partai-partai yang ber paham demokratis, sedangkan PPP berasal dari gabungan partai-partai yang berpaham agama khususnya agama Islam. Setalah masa reformasi dan terjadi amandemen terhadap UUD 1945 baru munculnya banyak partai-partai politik. Regulasi pembubaran partai politik di Indonesia sendiri harus lebih di pertegas, karena saat ini banyak partai politik yang menyalahi aturan khususnya kasus korupsi dan dinilai sudah cukup meresahkan masyarakat. Tidak adanya ketegasan aparat hukum dan undang-undang yang beralaku ditambah lagi saat ini partai politik mendominasi di pemerintahan dan parlemen membuat partai politik semakin mudah untuk menyalahi aturanserta semakin sulit untuk diadili ataupun dibubarkan oleh mahkamah konstitusi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun