Mohon tunggu...
Moh Ali Masum
Moh Ali Masum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Geografi UMS

Penerima Manfaat Beasiswa cendekia BAZNAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Mubahalah?

4 Maret 2021   14:30 Diperbarui: 4 Maret 2021   14:36 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Itu Mubahalah?
Saat ini di media sosial santer berita tentang mubahalah. Tentu banyak yang bertanya-tanya, apa itu mubahalah?


Menurut istilah, mubahalah adalah sumpah antara dua pihak untuk saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT, supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengazab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak yang benar.


Mubahalah tentu saja sebuah sumpah yang tidak bisa sembarangan diucapkan. Ada syarat yang mesti dipenuhi antara kedua belah pihak yang berselisih, agar kebohongan yang dipendam oleh pihak tertentu mampu dibongkar hanya atas kuasanya.


Tiba-tiba saja gunung tersebut dikerumuni dengan asap hitam. Sehingga para pendeta ketakutan dan mengatakan: kalau kalian melakukan ini dan benar nabi, maka kita akan terlaknat seumur hidup, tapi seluruh keturunan kita akan dilaknat. Jangan lakukan, lebih baik kami membayar upeti.


Tentang mubahalah tersebut telah disinggung dalam firman Allah SWT, surat Ali Imran ayat ke-61 yang Artinya: "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta."


Nyatanya, sumpah mubahalah hanya dilakukan sebagai alternatif terakhir setelah semua jalan telah dilakukan karena resiko atau konsekuensinya sangat besar, bahkan dapat berujung pada kematian.


Dikisahkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, menurut pengalaman di lapangan, bagi pihak yang bermubahalah dan ternyata dialah yang salah, maka tak akan melewati masa hidupnya dari setahun, terhitung dari hari pelaksanaan mubahalah.


Cara pelaksanaannya adalah masing-masing pihak harus membawa ahli keluarga terdekatnya, baik istri maupun anak, dan hadir secara berhadapan, untuk kemudian melaksanakan sumpah.


Untuk pihak tertuduh, bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut dan pihak yang menuduh telah berbohong dalam membuat tuduhannya. Dalam sumpah itu juga dipanjatkan permohonan dijatuhkan laknat kepada penuduh dan keluarganya.

Sementara untuk pihak penuduh, bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak berdusta dalam membuat tuduhan dan berdoa bahwa pihak tertuduh telah berdusta dalam menafikan tuduhan. Dia kemudian berdoa kepada Allah SWT agar dijatuhkan laknat ke pihak tertuduh dan keluarganya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun