Mohon tunggu...
Moh Wafir
Moh Wafir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Di Kampus UIN Khas Jember

Saya Mahasiswa dari Madura

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM ISLAM

22 Oktober 2023   14:28 Diperbarui: 22 Oktober 2023   15:16 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewasa ini, sering kali kita dihadapkan pada cobaan dan pandangan skeptis yang muncul dari oknum-oknum yang tidak mempunyai kapasitas intelektual pemahaman Islam,

Namun menilai dalam sudut pandang subjektif yang tidak mempunyai dasar. Hal ini adalah fitnah besar yang di hadapi umat Islam yang harus di bantah kebohongannya.

Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan pemahaman koherensi terhadap pemaknaan perlindungan hak asasi manusia dalam Islam, sehingga

Harapan ke depan akan dapat membawa pencerahan bagi kaun intelektual yang berasal dari akademisi maupun praktisi. Untuk mengupayakan pengakuan dan

Perlindungan hak dan kewajiban manusia menurut Islam, tidak hanya mengandalkan kepada nilai-nilai yang secara gramatikal terkandung dalam Alquran,

Namun lebih dari itu pemaknaan dari nilai-nilai gramatikal itulah yang sesungguhnya memainkan peran utama dalam upaya pengakuan dan perlindungan

Hak dan kewajiban manusia. Dalam hal ini, Islam mengatur setiap manusia pasti terlahir dengan mempunyai hak yang diiringi dengan kewajiban;

Hak yang melekat pada setiap manusia pasti disertai dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebagai contoh: dalam Islam Allah SWT telah memberikan

Kewajiban untuk melaksanakan sholat lima waktu dan berpuasa di bulan Ramadhan, itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan, yang mana apabila

Seorang muslim telah melaksanakan kewajibannya maka akan memperoleh hak berupa pahala dan surga. Hal demikian juga berlaku dalam masalah-masalah

Duniawi, misalnya seseorang mempunyai hak untuk hidup dia juga memiliki kewajiban untuk menghargai orang lain, hak untuk menjadi kaya di barengi dengan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun