Dewasa ini, sering kali kita dihadapkan pada cobaan dan pandangan skeptis yang muncul dari oknum-oknum yang tidak mempunyai kapasitas intelektual pemahaman Islam,
Namun menilai dalam sudut pandang subjektif yang tidak mempunyai dasar. Hal ini adalah fitnah besar yang di hadapi umat Islam yang harus di bantah kebohongannya.
Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan pemahaman koherensi terhadap pemaknaan perlindungan hak asasi manusia dalam Islam, sehingga
Harapan ke depan akan dapat membawa pencerahan bagi kaun intelektual yang berasal dari akademisi maupun praktisi. Untuk mengupayakan pengakuan dan
Perlindungan hak dan kewajiban manusia menurut Islam, tidak hanya mengandalkan kepada nilai-nilai yang secara gramatikal terkandung dalam Alquran,
Namun lebih dari itu pemaknaan dari nilai-nilai gramatikal itulah yang sesungguhnya memainkan peran utama dalam upaya pengakuan dan perlindungan
Hak dan kewajiban manusia. Dalam hal ini, Islam mengatur setiap manusia pasti terlahir dengan mempunyai hak yang diiringi dengan kewajiban;
Hak yang melekat pada setiap manusia pasti disertai dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebagai contoh: dalam Islam Allah SWT telah memberikan
Kewajiban untuk melaksanakan sholat lima waktu dan berpuasa di bulan Ramadhan, itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan, yang mana apabila
Seorang muslim telah melaksanakan kewajibannya maka akan memperoleh hak berupa pahala dan surga. Hal demikian juga berlaku dalam masalah-masalah
Duniawi, misalnya seseorang mempunyai hak untuk hidup dia juga memiliki kewajiban untuk menghargai orang lain, hak untuk menjadi kaya di barengi dengan