Menurut Brobis lav Malinoswki:
Teori efektivitas pengendalian sosial atau hukum, hukum masyarakat dianalisa  dan dibedakan menjadi 2 (1)  masyarakat modern (2) masyarakat primtiv, masyarakat modern merupakan masyarakat yang perekonomiannya berdasarkan pasar yang sangat luas, spesialisasi dibidang industri dan pemakaian teknologi canggih didalam masyarakat modern hukum yang dibuat dan ditegakkan oleh pejabat yang berwenang.
Menurut Clerence J Dias:
Mengartikan bahwa sistem hukum yang efektif dapat digambarkan sebagai sistem yang didalamnya terdapat tingkat kesesuaian antara aturan hukum dan perilaku manusia. Dengan demikian, efektivitas ditandai dengan minimnya antara hukum formal sistem dan sistem hukum oprasi dijamin oleh (1) kejelasan hukum (sistemnya) (2) pengentahuan public tingkat tinggi tentang isi aturan hukum (3) mobilisasi aturan hukum yang efesien dan efektif (4) mekanisme penyelesaian sengketa yang keduanya mudah di akses oleh public dan efektif dalam penyelesain sengeketa mereka (5) persepsi yang tersebar luas oleh individu tentang keefektifan aturan dan institusi hukum
Menurut Marcus Prio Guntara pendapat Clerence J Dias:
Dijelaskan bahwa terdapat 5 syarat bagi efektif/ tidaknya sistem hukum meliputi:
- Mudah/ tidaknya makna isi aturan itu ditangkap
- Luas/ tidaknya kalangan masyarakat yang mengetahui aturan
- Efesien dan tidaknya mobilisasi aturan hukum dicapai bantuan aparat administrasi
- Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tak harus mudah di hubungi dan dimasukan oleh setiap warga masyarakat
- Adanya anggapan dan pengakuan yang merata di kalangan masyarakat yang beranggapan bahwa aturan dan pranata hukum itu memang berdaya mampu efektif.
Kasus kecelakaan di tol jagorawi dan menewaskan 2 orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa (22 Tahun) putra bungsu mentro perekonomian  Hatta Rajasa sebagai pelaku pengemudi plat B 272 HR.  ternyata MH, hanya menjatuhkan vonis 6 bulan masa percobaan kepada Rosyid AR. Anehnya MH hanya menerapkan pasal 14 A KUHP Tentang perpidana bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun kalangan masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Sebab beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rosyid telah menciderai. Nilai keadilan dan kepastian hukum dalam negara hukum Indonesia padahal seharusnya digunakan pasal 310 ayat 4 kepada rosyid karena sudah dewasa. Penerapan pasal tersebut ternyata belum mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Sebagai kurang efektif dilihat dri perspektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencefahan, Pendidikan maupun efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.
Penegakan hukum di Indonesia merupakan permasalahan yang serius. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum sengat memprihatinkan. Permasalahan ini dipicu oleh lemahnya penegakan hukum itu sendiri banyak yang merasa bahwa hukum di  negeri ini tajam kebawah dan tumpul ke atas. Seharusnya penegakan hukum tidak pandang pilih dan harus adil bagi masyarakat. Penegakan hukum seharusnya bisa bertanggung jawab, memberi kepastian, tidak memihak dan tidak mudah di intervensi. Sehingga hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan masyarakat. Penegakan hukum di Indonesia banyak sekali problematika hukum yang terjadi dan perlu ditelaah Kembali. Contohnya korupsi bantuan sosial di masa pandemi, kasus korupsi pembelanjaan uan grativikasi terkait izin ekspor benih lobster. Permasalahan hukum di Indonesia disebabkan oleh beberapa  hal yaitu sistem hukumnya, intervesi kekuasaan maupun perlindungan hukum dan  penegakan hukum itu sendiri. Indonesia dikenal sebagai dengan negara hukum, dalam artian setiap tindak kejahatan harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum di Indonesia yaitu lemahnya pemahaman agama, kurangnya tanggung jawab, serta proses recruitment yang dilakukan tidak transparan. Sehingga peranan faktor ini penting dalam mengfungsikan hukum. Jika peraturan hukum sudah baik tapi kualitas penegak hukum rendah maka akan menjadi masalah begitu sebaliknya.
Kelebihan dan kekurangan penegakan hukum di Indonesia:
- UU Hukum yang digunakan Indonesia masih menggunakan peninggalan hukum Belanda
- Masih terdapat beberapa UU hukum yang multitafsir yaitu memiliki tafsiran yang berbeda
- Masih terdapat oknum penegak hukum yang bermasalah (bertindak tidak sesuai hukum)
- Sarana dan prasarana yang sudah tidak layak sebagai menimbulkan penegakan hukum yang tidak maksimal
- Kondisi Indonesia yang majemuk terdiri dari berbagai adat istiadat maka ada beberapa penegak hukum yang berbeda setiap daerah
- Indonesia memiliki dasar hukum yang sudah lengkap (Pancasila)
- Penjabaran UUD 1945 mencakup segala aspek kehidupan sesuai dengan Pancasila
- Perundang-undangan telah disusun secara sitematis
- Hukum di Indonesia belum sepenuhnya memihak kepentingan rakyat
- Masih ada pasal yang kontradiktif dengan pasal lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H