Kelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Ardiansyah Oki, Untung Fadjar, Brian Mau Genre S, Muhammad Arif , Muhammad Ical dan Dosen Pembimbing Siti Wulandari S.H., menggelar sosialisasi terkait Sertifikasi Halal dalam produk makanan dan minuman.
Pelaksanaan Sosialisasi tersebut berada di Ds.Kasin Ampeldento RT 19 RW 07 Karangploso - Malang
Bubuk sari kedelai & sari kedelai  ini belum mendaftarkan menunya untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga Pada kesempatan kali ini kami memberikan informasi serta sosialisasi bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi halal suatu produk. Dimana dalam hal ini materi yang kami sosialisasikan meliputi pengertian halal, urgensi sertikasi halal, tujuan sertifikasi halal, manfaat dan prosedur sertifikasi halal, pihak-pihak yang terlibat dalam sertifikasi halal, serta dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam sertifikasi halal
Sertifikasi halal sebuah produk sangatlah penting karena memberikan perlindungan terhadap konsumen akan kandungan yang terdapat pada produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha dan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk yang diciptakan oleh pelaku usaha.Â
Dan para konsumen baik yang beragama muslim maupun non muslim akan merasa terjamin keamanannya akan produk yang akan dikonsumsi. Dengan label halal yang tertera pada, konsumen akan mendapatkan ketenangan akan kehalalan produk yang dikonsumsinya. Terkadang sering terdapat konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk menyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal diantaranya adalah melakukan permohonan sertifikasi halal dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti NIB, data pelaku usaha, nama dan jenis produk dll, selanjutnya BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama 2 hari kerja. Setelah LPH dibentuk, kehalalan produk akan diuji sebelum ditetapkan oleh MUI dalam sidang sertifikasi halal untuk selanjutnya diterbitkan Sertifikat Halal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI