Mohon tunggu...
Moh Haizul Maaly
Moh Haizul Maaly Mohon Tunggu... Mahasiswa - Criminal law

Pejuang keadilan rakyat kecil

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan Memahami Kesengajaan Rumusan Delik dalam KUHP

21 Februari 2023   19:32 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:18 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Catatan Memahami Kesengajaan

Tulisan singkat ini hanya akan fokus pada mengenai unsur-unsur tertulis (Bestandeel) kesengajaan yang tertulis di dalam rumusan delik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bestandeel mengandung arti unsur perbuatan pidana yang secara expressiv verbis tertuang dalam suatu rumusan delik atau perbuatan pidana.

Ketika berbicara mengenai kesengajaan (dolus) dalam hukum pidana maka seharusnya berbicara juga mengenai kesalahan dalam hukum pidana. Maka secara prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan (geen straaf zonder schuld). Dengan mengacu pada Memorie van Toelichting kesengajaan (dolus) diartikan sebagai willen en wetten atau menghendaki atau mengetahui.  

Van Hattum menjelaskan bahwa menghendaki diartikan sebagai menghendaki perbuatan dan akibat dari perbuatan (opzet als oogmerk) sementara mengetahui diartikan sebagai mengetahui perbuatan dan akibat dari perbuatan (opzet als wetenschap). Demikian juga Hazewinkel Suringa yang pada intinya mempertanyakan kapan suatu rumusan delik mengandung kesengajaan dan sampai sejauh mana pengertian ini didefinisikan oleh undang-undang. Dalam Memorie van Toelichting berbagai macam pengertian termasuk juga pengertian dalam faktor-faktor delik.

Bentuk kesalahan biasanya dinyatakan secara eksplisit dalam rumusan delik. Akan tetapi tidak selamanya rumusan delik secara eksplisit mencantumkan kata-kata "dengan sengaja". Ada beberapa juga kata-kata seperti kata-kata "mengetahui". Contoh pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ada juga sering digunakan untuk menggantikan kata-kata "dengan sengaja" adalah kata-kata "dengan maksud" sebagaimana terdapat dalam pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Maka penulis berpendapat jika kata-kata "dengan sengaja" pada prinsipnya sama dengan kata-kata "mengetahui" dikarenakan ketika berbicara mengenai bestandeel unsur sengaja maka tidak lepas dengan willen en wetten sehingga meliputi tiga corak kesengajaan. Yang dimaksud tiga corak kesengajaan meliputi kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kemungkinan dan kesengajaan sebagai kepastian. Akan tetapi jika didalam rumusan delik menggunakan kata-kata "dengan maksud"  atau kata-kata "dengan tujuan" maka hal tersebut lebih menekankan secara subjektif kepada sikap batin pelaku, hal tersebut menghendaki corak kesengajaan sebagai maksud. Artinya, kesengajaan untuk mencapai tujuan sehingga motivasi, niat, perbuatan dan akibat haruslah terwujud. Dalam konteks ini berlakulah asas  affectio tua nomen imponit operi tuo motivasi seseorang sangat mempengaruhi perbuatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun