Covid-19 sudah menyebar ke seluruh belahan dunia salah satunya di negeri ibu pertiwi indonesia maka dari itu pemerintah berupaya dengan segala aspek melakukan cara untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona , salah satunya adalah pemerintah menerapkan peraturan PSBB (Pembatasan sosial Bersekala besar) banyak pekerja juga yang akhirnya Bekerja dirumah WFH (Work From  Home) dan Social Distencing dengan berjaga jarak minimal 1,8 meter larangan berjabat tangan serta slalu mengunakan masker keluar rumah dan menjaga protokol kesehatan upaya dan peraturan ini dilakukan untuk memutuskan dan mencegah penyebaran virus dari manusia ke manusia lainnya.
Dan masyarakat yang mentaati segala peraturan pemerintah semenjak era new normal dan era serba digital masyarakat merasa lebih nyaman dan aman berbelanja atau bertransaki mengunakan E-Money/Uang Elektronik seperti OVO ,Dana,E-Wallet, Shopeepay, LinkAja, GOPAY, GRABPAY Dsb.
Dan beberapa brand uang elektronik tersebut hampir setiap hari mengeluarkan paket diskon dan promo berbelanja di berbagai tempat menjadi nilai daya terik lebih bagi masyarakat luas selain itu hal ini juga di percaya dengan mengunakan uang elektronik masyarakat dapat meminimalisir penyebaran/perpindahan virus lewat sentuhan akan tetapi hal ini bisa berdampak kurang baik bagi perekomonian jika hal ini tetap berlanjur atau kurangnya minat bertransaksi mengunakan uang tunai.
Secara teoritis, penurunan permintaan uang akan menyebabkan penurunan tingkat suku bunga di pasar uang karena masyarakat akan memilih menggunakan alat pembayaran non tunai yang dibarengi dengan menyimpan uang di bank yang bersangkutan.Â
Menurut Pendapat saya bagi pemerintah sebagai pihak yang membuat kebijakan, diharapkan agar terus memantau perkembangan penggunaan e-money dan terus mengembangkan sistem pembayaran non tunai sesuai dengan perkembangan zaman. Serta terus memperbaharui sistem pembayaran menggunakan e-money agar lebih dipahami oleh masyarakat secara umum.
Bagi masyarakat Indonesia, perlu untuk terus mengikuti perkembangan teknologi saat ini, dan mulai mempelajari tentang penggunaan e-money serta pengetahuan dampaknya agar lebih bijak sebelum menggunakan e-money/uang elektronik dalam melakukan transaksi agar Uang tunai bisa tetap menjadi opsi nomer 1 sebagai alat transaksi yang sah
(jakarta,4 april 2021)
Moh. Rizki Erdiawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H