Mohon tunggu...
Moh AzizanAbdi
Moh AzizanAbdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hitungan Weton Jawa sebagai Mediator Perjodohan di Desa Lombok Kulon

21 Juni 2022   01:51 Diperbarui: 21 Juni 2022   01:59 2060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam sebagai agama yang mulia yang telah menyebar luas dengan melalui baginda Nabi Muhammmad saw yang didalamnya terdapat berbagai ilmu Allah serta hukum yang mengatur mengenai kehidupan manusia sesuai dengan syari'at agama. Manusia merupakan makhluk social yang hidup dalam masyarakat. 

Manusia selalu dalm lingkunagn sosail yang berbeda beda, yang mana antara manusia yang satu akan berhunungan dengan manusia yang lainnya. Pernikahan atau nikah merupakan ijab qobul atau akad nikah yang mana dalam pernikahan mengharuskan hubungan antara sepasang manusia pria dan wanita, sesuai dengan berbagai peraturan yang diwajibkan oleh agama islam2. 

Dengan tujuan dalam pernikahan islam yaitu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah. Yang mana terdapat pada surat Ar-Rum ayat 21. 

Yang artinya "dan diantara tanda-tanta (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. 

Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yangberpikir. Terdapat tiga hokum yang berkenaan dengan pernikahan dalam penjelasan kitab Al-mugni sebagai berikut:

A.Wajib hukumnya untuk menikah ketika orang yang takut terjerumus dalam pelanggaran ketika orang tersebut tidak menikah demi hal ini menjagadirinya.

B.Sunah hukumnya ketika orang itu syahwatnya bergejolak, yang mana dengan pernikahan dapat menyelamatkan orang tersebut dari maksiat padaAllah.

C. Seseorang yang tidak mempunyai nafsu, baik sebab lemanya syahwat atau pun sebab penyakit atau uang lainnya. Seperti itu terdapat dua pendapat yang pertama yaitu disunahkan sebab sama dengan ketentuan diatas. Yang kedua yaitu dengan tidak menikah merupakan jalan terbaik untuknya disebabkan seseorang tersebut tidak dapat mewujudkan tujuannikah.

Perempuan yang telah menjadi seorang istri merupakan Amanah Allah yang harus dijaga serta diperlakukan dengan baik. Akad nikah dalam pandangan islam sebagai perbuatan ibadah serta merupakan perintah Allah dan sunah Rosul4.

Dalam isam mengajukan dalam berkeluarga sebab dari segi batin seseorang dapat memcapai dengan keluarga yang baik. Juga dalam ketentuan dapat bertambah berkesinambungan amal kebaikan dengan keluarga akan terpenuhi. 

Dengan keluarga akan mempunyai keturunan yang sholeh yang mana diharapkan mendapat amal jariyah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun