Mohon tunggu...
Mohamad Krisna
Mohamad Krisna Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis paruh waktu, pemikir penuh waktu

Penulis lepas yang gemar mengulik tentang bisnis dan bagaimana membuat bisnis yang dapat bertahan, teknologi dan juga perkembangannya.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jangan Keliru! Begini Cara Menghitung Gaji Karyawan Beserta PPh 21

9 Agustus 2021   08:00 Diperbarui: 9 Agustus 2021   09:23 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengurangan gaji PKWT/Dokpri

Gaji merupakan kewajiban penting yang harus dibayarkan perusahaan untuk setiap karyawannya yang telah menyelesaikan kewajiban dan tugasnya.

Sayangnya masih banyak karyawan yang bingung cara menghitung gaji pokok.

Alhasil, banyak yang tidak tahu rincian perhitungan gaji karyawan dan tidak tahu uangnya lari kemana setiap bulan. Kamu salah satunya?

Tenang saja, di artikel ini saya akan menjelaskan secara sederhana dan mudah dimengerti hal yang berkaitan dengan gaji, hingga potongan seperti PPh 21 yang dikenakan.

Kita mulai dulu dari apa sih sebenarnya definisi gaji?

Gaji merupakan pembayaran dari pemberi kerja kepada karyawan yang disepakati dalam kontrak kerja.

Perhitungan gaji karyawan sendiri diukur berdasarkan jenis pekerjaan dan kesepakatan perusahaan dan pekerja yang diberikan dalam bentuk uang.

Lalu, adakah peraturan pemerintah yang mengatur soal gaji?

Tentu ada, dalam UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditetapkan bahwa besaran gaji sekurang-kurangnya adalah 75% dari upah pekerja ditambah tunjangan tetap.

Cara menghitung gaji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun