Mohon tunggu...
MOGI ERTANTO
MOGI ERTANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan Swasta

Tax Accounting Student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sumbangsih dengan Diberlakukannya Kenaikan BBM Per Tanggal 3 September 2022 terhadap PPN 11 % Sekarang Ini

1 Oktober 2022   14:22 Diperbarui: 1 Oktober 2022   14:26 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dimana Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dampak positif maupun dampak negatif baik itu dari masyarakat, instansi swasta, maupun pelaku usaha yang ada saat ini. 

Salah satunya yang sedang panasnya saat kini adalah kenaikan harga BBM ( Bahan Bakar Minyak ), yang mana Presiden Joko Widodo resmi menaikkan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar mulai 3 September 2022  pukul 14.30 WIB. Harga BBM jenis Pertalite yang semula sebesar Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

Dimana dampak positif dari kenaikan BBM ini sendiri adalah menambahnya sistem keuangan negara, mendorong agar masyrakat untuk lebih berhemat lagi terhadap mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak ( BBM ), dan juga menjaga agar mengurangi polusi udara dimanapun agar menjaga lingkungan yang sehat. Dampak negatif dari kenaikan BBM itu sendiri sangat dirasakan dikalangan masyarakat bawah maupun menengah karena antara pengeluaran dan penghasilannya terkadang tidak sesuai dengan apa yang didapatkannya ketika bekerja.

Akan tetapi subsidi BBM justru saat ini dinikmati kalangan menengah ke atas baik itu Pemakai Pertalite maupun Pertamax adalah mereka yang memiliki kendaraan. Dimana mobil dimiliki oleh golongan menengah ke atas, sedangkan motor dimiliki oleh golongan menengah ke bawah. Nyatanya subdisi yang ada saat ini kurang tepat sasaran, Hal ini sangat menyalahi konsep dari subsidi karena negara seharusnya menanggung subsidi bagi kelompok miskin Nyatanya dilapangan berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun