Dimana Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ada dampak positif maupun dampak negatif baik itu dari masyarakat, instansi swasta, maupun pelaku usaha yang ada saat ini.Â
Salah satunya yang sedang panasnya saat kini adalah kenaikan harga BBM ( Bahan Bakar Minyak ), yang mana Presiden Joko Widodo resmi menaikkan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar mulai 3 September 2022 Â pukul 14.30 WIB. Harga BBM jenis Pertalite yang semula sebesar Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Dimana dampak positif dari kenaikan BBM ini sendiri adalah menambahnya sistem keuangan negara, mendorong agar masyrakat untuk lebih berhemat lagi terhadap mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak ( BBM ), dan juga menjaga agar mengurangi polusi udara dimanapun agar menjaga lingkungan yang sehat. Dampak negatif dari kenaikan BBM itu sendiri sangat dirasakan dikalangan masyarakat bawah maupun menengah karena antara pengeluaran dan penghasilannya terkadang tidak sesuai dengan apa yang didapatkannya ketika bekerja.
Akan tetapi subsidi BBM justru saat ini dinikmati kalangan menengah ke atas baik itu Pemakai Pertalite maupun Pertamax adalah mereka yang memiliki kendaraan. Dimana mobil dimiliki oleh golongan menengah ke atas, sedangkan motor dimiliki oleh golongan menengah ke bawah. Nyatanya subdisi yang ada saat ini kurang tepat sasaran, Hal ini sangat menyalahi konsep dari subsidi karena negara seharusnya menanggung subsidi bagi kelompok miskin Nyatanya dilapangan berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H