Sekadar informasi, sejak 2019 Kominfo telah menangani 67 laporan pelanggaran data pribadi. 41 laporan dari swasta. Sisanya 26 laporan dari badan publik. Dan dari 67 aduan itu. 19 di antaranya ditemukan bukan pelanggaran. Sementara 15 laporan lain masih dalam proses penelusuran.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya berkomentar. Beleid baru UU PDP akan melindungi setiap warga negara. Dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum. Agar setiap warga negara. Tanpa terkecuali. Berdaulat atas data pribadinya," ujar Puan. (moerni)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H