Mohon tunggu...
Moerni Tanjung
Moerni Tanjung Mohon Tunggu... Editor - founder of https://moerni.id

a father and a writer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Gratifikasi dari Tanah Papua

13 September 2022   17:40 Diperbarui: 13 September 2022   17:50 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lukas Enembe. Foto: Tempo

Gubernur Papua Lukas Enembe batal menjalani pemeriksaan Komisi Pembertasan Korupsi (KPK). Lukas batal diperiksa karena sakit. Sebelumnya, ia dipanggil ke Mako Brimob Polda Papua pada Senin (12/9). Agenda pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi. Senilai Rp 1 miliar.

Stefanus Roy Rening Kuasa Hukum Lukas Enembe membantah sangkaan terhadap kliennya. Menurutnya, uang Rp1 miliar yang dimaksud KPK adalah uang berobat. "Gubernur tidak mencuri uang rakyat." Katanya dikutip dari Antara via Tempo.

Stefanus juga mempertanyakan pencekalan yang dilakukan KPK. Kata Stefanus. Kliennya sudah mendapat izin berobat keluar negeri dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dan direncanakan akan berangkat pada 26 September mendatang. Untuk berobat ke Singapur.

PPATK Bekukan Rekening Gubernur Papua

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sejumlah rekening. Milik Lukas Enembe. Pembekuan dilakukan dalam sebulan terakhir.

Mengutip Tempo, diduga ada uang puluhan miliar di rekening tersebut. Totalnya mencapai Rp60 miliar. Semuanya uang cash. Tunai.
Namun PPTAK tidak merinci. Ketua PPATK Ivan Yustiavanda Senin (12/9) hanya mengamini. Pemblokiran sejumlah rekening milik Lukas Enembe.

Harta Kekayaan Gubernur Papua Terus Bertambah

Lukas Enembe menjabat Gubernur Papua sejak 2013-2018 dan 2018-2023. Selama itu, ia rajin membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Pada 2020 Lukas Enembe melaporkan harta sebanyak Rp21,1 miliar. Kemudian di tahun berikutnya, 2021, LHKPN-nya menunjukkan peningkatan. Harta yang dilaporkan sebanyak Rp31,2 miliar. Terdiri dari 5 bidang tanah dan bangunan senilai Rp11,1 miliar. 4 mobil seharga Rp932 juta. Surat berharga Rp1,2 miliar dan kas Rp17,9 miliar.

Pada 2022, tepatnya 31 Maret 2022. LKHPN Lukas Enembe ke KPK mencapai mencapai Rp33,7 miliar. Terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan. Yang berlokasi di Jayapura. Nilai dari enam properti itu diperkirakan Rp13,6 m.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun