Gubernur Papua Lukas Enembe batal menjalani pemeriksaan Komisi Pembertasan Korupsi (KPK). Lukas batal diperiksa karena sakit. Sebelumnya, ia dipanggil ke Mako Brimob Polda Papua pada Senin (12/9). Agenda pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi. Senilai Rp 1 miliar.
Stefanus Roy Rening Kuasa Hukum Lukas Enembe membantah sangkaan terhadap kliennya. Menurutnya, uang Rp1 miliar yang dimaksud KPK adalah uang berobat. "Gubernur tidak mencuri uang rakyat." Katanya dikutip dari Antara via Tempo.
Stefanus juga mempertanyakan pencekalan yang dilakukan KPK. Kata Stefanus. Kliennya sudah mendapat izin berobat keluar negeri dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dan direncanakan akan berangkat pada 26 September mendatang. Untuk berobat ke Singapur.
PPATK Bekukan Rekening Gubernur Papua
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sejumlah rekening. Milik Lukas Enembe. Pembekuan dilakukan dalam sebulan terakhir.
Mengutip Tempo, diduga ada uang puluhan miliar di rekening tersebut. Totalnya mencapai Rp60 miliar. Semuanya uang cash. Tunai.
Namun PPTAK tidak merinci. Ketua PPATK Ivan Yustiavanda Senin (12/9) hanya mengamini. Pemblokiran sejumlah rekening milik Lukas Enembe.
Harta Kekayaan Gubernur Papua Terus Bertambah
Lukas Enembe menjabat Gubernur Papua sejak 2013-2018 dan 2018-2023. Selama itu, ia rajin membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Pada 2020 Lukas Enembe melaporkan harta sebanyak Rp21,1 miliar. Kemudian di tahun berikutnya, 2021, LHKPN-nya menunjukkan peningkatan. Harta yang dilaporkan sebanyak Rp31,2 miliar. Terdiri dari 5 bidang tanah dan bangunan senilai Rp11,1 miliar. 4 mobil seharga Rp932 juta. Surat berharga Rp1,2 miliar dan kas Rp17,9 miliar.
Pada 2022, tepatnya 31 Maret 2022. LKHPN Lukas Enembe ke KPK mencapai mencapai Rp33,7 miliar. Terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan. Yang berlokasi di Jayapura. Nilai dari enam properti itu diperkirakan Rp13,6 m.