JAKARTA -- Â 29 Agustus (moerni) -- Anda sudah punya uang baru atau uang tahun emisi 2022? Coba diterawang? Yang terlihat hanya gambar tokoh pahlawan dan satuan rupiah tanpa tiga nol di belakangnya. Benar, kan! Masalah inilah yang sempat mewarnai peluncuran uang baru. Bank Indonesia diisukan telah melakukan redenominasi rupiah. Sebenarnya apa itu redenominasi?
Penghilangan tiga nol di belakang angka bisa ditemukan di hampir seluruh uang baru. Termasuk di tujuh pecahan uang kertas. Mulai dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
Apa itu Redenominasi?
Redenominasi adalah proses penghilangan nol dari setiap nominal rupiah yang ada. Singkatnya, penyederhanaan nominal mata uang rupiah. Redenominasi sendiri berbeda dengan sanering. Redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang sementara sanering mengurangi nilai mata uang. Redenominasi merupakan praktik yang umum dilakukan. Beberapa negara yang pernah melakukannya di antaranya; Brazil dan Turki.
Mengutip laman https://lk2fhui.law.ui.ac.id/, Indonesia sudah mencanangkan redenominasi sejak 2010. Lalu pada 2013 mulai disosialisasikan dengan proses transisi mata uang pada 2015. Biaya yang dibutuhkan untuk redenominasi rupiah mencapai sekitar Rp200 miliar.
Salah satu manfaat dari redenominasi adalah penguatan nilai rupiah terhadap mata uang asing. Menstabilkan perekonomian melalui inflasi rendah. Serta penguatan perekonomian secara regional maupun global.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, penghilangan tiga angka nol di uang baru bukanlah redenominasi. Katanya, penghilangan itu sengaja dilakukan menyesuaikan ukuran uang emisi 2022 yang lebih kecil dari uang lama.
"Sebenarnya hanya menggambarkan Rp100 ribu menjadi Rp100. Karena kan ruangnya kecil kalau ditampilkan semua. Lalu Rp50 ribu menjadi Rp50 itu hanya menunjukkan ini saja (ruang terlalu kecil)," ungkap Marlison dikutip dari CNBC Indonesia Rabu (24/8).
Diketahui, pada Juli 2020 lalu, Menteri Keungana Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa pemerintah kembali merencanakan untuk melakukan penyederhanaan mata uang atau redenominasi dalam lima tahun ke depan atau 2025 mendatang.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan No 77/PMK/01/2020 tentang rencana strategis kementrian keuangan tahun 2020-2024. (01)