Mohon tunggu...
Muhammad Nidhal
Muhammad Nidhal Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis medioker
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat, pembaca, dan (calon) penulis. Bercita-cita membuahkan karya tulis yang bisa mengubah hidup banyak orang ke arah yang positif. #PeaceLoveUnity

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Presiden Uzbekistan Menandatangani UU Arbitrase Komersial Internasional

19 Februari 2021   17:35 Diperbarui: 19 Februari 2021   17:39 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilansir dari IA Dunyo dengan merujuk pada saluran TV Kementerian Kehakiman, 18 Februari kemaren, Presiden Uzbekistan telah menandatangani undang-undang "Tentang Arbitrase Komersial Iinternasional.

Undang-undang ini berlaku untuk arbitrase komersial internasional sesuai dengan perjanjian yang berlaku antara Uzbekistan dan negara-negara lain.

Perselisihan yang timbul dari semua hubungan komersial, baik kontraktual maupun non-kontraktual, dapat ditransfer ke arbitrase komersial internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

Pihak-pihak dapat, atas kebijakannya sendiri, memilih untuk menentukan jumlah arbiter. Dengan tidak adanya definisi seperti itu, tiga arbiter ditunjuk.

Ukuran sementara yang ditentukan oleh pengadilan arbitrase diakui mengikat. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menyetujui kebijaksanaannya pada bahasa atau bahasa yang dapat digunakan dalam arbitrase. Penghargaan harus dibuat secara tertulis.

Penghargaan, terlepas dari negara mana itu dibuat, diterima dan permohonan tertulis diberlakukan ketika permohonan tertulis diajukan di pengadilan.

Undang-undang tersebut mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal publikasi resminya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun