Dilansir dari IA Dunyo dengan merujuk pada saluran TV Kementerian Kehakiman, 18 Februari kemaren, Presiden Uzbekistan telah menandatangani undang-undang "Tentang Arbitrase Komersial Iinternasional.
Undang-undang ini berlaku untuk arbitrase komersial internasional sesuai dengan perjanjian yang berlaku antara Uzbekistan dan negara-negara lain.
Perselisihan yang timbul dari semua hubungan komersial, baik kontraktual maupun non-kontraktual, dapat ditransfer ke arbitrase komersial internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pihak-pihak dapat, atas kebijakannya sendiri, memilih untuk menentukan jumlah arbiter. Dengan tidak adanya definisi seperti itu, tiga arbiter ditunjuk.
Ukuran sementara yang ditentukan oleh pengadilan arbitrase diakui mengikat. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menyetujui kebijaksanaannya pada bahasa atau bahasa yang dapat digunakan dalam arbitrase. Penghargaan harus dibuat secara tertulis.
Penghargaan, terlepas dari negara mana itu dibuat, diterima dan permohonan tertulis diberlakukan ketika permohonan tertulis diajukan di pengadilan.
Undang-undang tersebut mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal publikasi resminya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H