Perpres 133 Tahun 2017 tentang perubahan perpres nomor 53 tahun 2017 tentang pembentukan BSSN menjadi penutup tahun 2017. Badan pemerintah yang akan menggawangi keamanan siber di Nusantara ini belum juga beroperasi setelah disahkan bulan Mei lalu. Sampai dengan saat ini Presiden belum menunjuk siapa Kepala BSSN. Mungkin ada hubungan sebab akibat antara lamanya penunjukkan Kepala BSSN dengan Perpres perubahan yang baru dikeluarkan baru-baru ini.
Lalu, dimana saja letak perubahannya? Perubahan yang mendasar yaitu Kepala BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden tanpa melalui Menko Polhukam, begitu juga dengan seluruh mekanisme kordinasinya tidak lagi melibatkan Kemenko Polhukam, serta adanya penambahan jabatan baru yakni Wakil Kepala BSSN, dan tidak ada perubahan yang mendasar pada detil bidang tugas BSSN itu sendiri.
Dapat dilihat bahwa Perpres perubahan BSSN dominan pada sisi kelembagaan, bukan pada fungsi dan area bidang kerjanya. Meski begitu, masyarakat mengharapkan BSSN menjadi semakin gesit, tajam, dan memiliki power yang kuat, mengingat gentingnya keadaan permasalahan keamanan siber di Indonesia. BSSN dapat segera beroperasi dan berperan banyak dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat di area siber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H