Mohon tunggu...
Mulyadi
Mulyadi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Researcher

Cyber Security Researcher

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Registrasi Nomor Telepon, Bagaimana Pengamanan Datanya?(2)

30 Oktober 2017   15:51 Diperbarui: 30 Oktober 2017   16:50 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu informasi memiliki siklus, mulai dari pembuatan informasi,  peredaran, penggunaan, sampai dengan habis masa berlaku dan penghapusan.  Dan ancaman terhadap keamanan informasi dapat terjadi pada setiap tahap  siklus tersebut. Untuk itu, sejak suatu informasi dibuat, yakni sejak  dari tangan pelanggan saat menuliskan nomor KK dan NIK di perangkat  masing-masing, lalu pengiriman, penyimpanan, penggunaan, dan pengelolaan  sampai dengan informasi itu tidak berlaku harus diamankan. Keamanannya  meliputi aspek kerahasiaan, keaslian, dan keutuhan informasi.

Aspek  kerahasiaan berarti hanya pemilik dan pihak-pihak yang diperbolehkan  menurut undang-undang saja yang dapat menggunakan informasi tersebut.  Aspek keaslian berarti terdapat kesesuaian antara informasi dengan  pemilik informasi. Dan aspek keutuhan berarti informasi yang diterima  tidak mengalami modifikasi selama data dikirim, dan digunakan. Tiga  aspek keamanan informasi inilah yang wajib diberikan jaminan oleh  pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi kepada masyarakat.

Sebelum  program ini dijalankan, pemerintah harus memastikan penyelenggara jasa  telekomunikasi yang ada di Indonesia memenuhi standar ISO 270001 agar  data pribadi pelanggan tidak bocor dan disalahgunakan oleh penyelenggara  jasa telekomunikasi. Selain itu, Kominfo juga dapat memberikan  pengamanan terutama dari sisi teknologi pengamanan informasi pelanggan  melalui kerja sama dengan lembaga pemerintah lain yang fokus pada  pengamanan informasi, salah satunya yang baru disahkan oleh Presiden  yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pengamanan ini berupa  implementasi algoritma enkripsi dengan merujuk pada Peraturan Kepala  Lemsaneg nomor 5 tahun 2014 tentang Standar Algoritma Kriptografi pada  Instansi Pemerintah dan melakukan IT Security Assessment pada sistem aplikasi yang digunakan dalam pengiriman, penggunaan, peredaran, dan penyimpanan secara berkala dan berkelanjutan.

Lemsaneg sebagai embrio BSSN telah memiliki algoritma standar pemerintah dan telah melakukan IT Security Assessmentkepada  sistem informasi milik pemerintah di Indonesia baik Pemerintah Pusat  maupun Pemerintah Daerah. Setelah dinyatakan aman, maka program validasi  nomor pelanggan ini dapat dijalankan.

 Karena begitu pentingnya  data dan informasi dalam pelaksanaan program ini, pemerintah harus  sungguh-sungguh dalam mengawasi dan mengendalikan siklus data dan  informasi milik pelanggan. Jangan sampai pelanggan yang notabene adalah  warna negara Indonesia, justeru merasa was-was karena menyerahkan  informasi pribadi kepada negara. Negara harus menjadi pelindung yang  memberikan rasa aman kepada warganya, dengan begitu masyarakat akan  percaya sepenuhnya kepada negara sehingga stabilitas keamanan di Negeri  ini akan terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun