Mohon tunggu...
Mulyadi
Mulyadi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Researcher

Cyber Security Researcher

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Registrasi Nomor Telepon, Bagaimana Pengamanan Datanya? (1)

30 Oktober 2017   14:31 Diperbarui: 30 Oktober 2017   14:36 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Diluncurkannya program registrasi pelanggan jasa telekomunikasi oleh Kominfo, tidak serta merta mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ada juga sebagian masyarakat yang merasa khawatir dengan kerahasiaan data pribadi mereka, terutama tentang keamanan dan penyalahgunaan informasi pribadi mereka.

Sebagai bagian dari program Indonesia menuju single identity, Kominfo melaksanakan program validasi nomor telepon pelanggan maupun calon pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan NIK dan KK melalui kerja sama dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Program ini berdasarkan Permen Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan telah diperbaiki melalui Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Di dalam Peraturan tersebut, pada pasal 17 ayat 1 disebutkan "Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan selama Pelanggan masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi."

Kemudian di ayat 3 dalam pasal yang sama juga disebutkan "Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang."

Sesuai dengan bunyi peraturan di atas, maka data pelanggan disimpan dan wajib dirahasiakan oleh penyelenggara jasa komunikasi. Dan sebagai langkah preventifnya, pada ayat 5 pasal tersebut pemerintah mensyaratkan penyelenggara jasa telekomunikasi harus berstandar minimal ISO 270001 sebagai standar pengamanan data dan informasi pelanggan.

Berdasarkan peraturan di atas, posisi pemerintah adalah sebagai pihak yang melakukan kontrol dan pengawasan terhadap berjalannya program ini. Maka, selain fokus pada pengumpulan dan validasi data pelanggan, pemerintah juga harus menyiapkan pedoman yang ketat tentang bagaimana mengawasi dan mengendalikan peredaran data informasi pelanggan, serta pemeliharaan terhadap keandalan dan keamanan sistem, infrastrukur, dan aplikasi. Dan yang paling penting memastikan penyelenggara jasa telekomunikasi mematuhinya.

Kemudian, pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme pengaduan dari pelanggan kepada penyelenggara jasa komunikasi beserta mekanisme penyelesaiannya jika pelanggan merasa data pribadi mereka bocor / diketahui orang lain tanpa persetujuan dan diketahui oleh yang bersangkutan. Sebagaimana kita tahu, sering kali seseorang mengirim sms atau menghubungi dengan mengatasnamakan lembaga tertentu sementara kita tidak pernah merasa memberikan informasi nomor telepon kepada orang tersebut.

Belajar dari fenomena ini, pemerintah harus siap mencarikan solusinya. Tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang merasa datanya bocor, lalu melakukan pengaduan. Jika benar terjadi kebocoran data, Bagaimana menemukan sumber kebocorannya? bagaimana memprosesnya secara hukum? Apakah sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun