Mohon tunggu...
Mulyadi Wijaya
Mulyadi Wijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Baca

Lahir di pulau kecil di Selayar, Sulawesi Selatan. Bekerja sebagai fasilitator, peneliti independen dan associate di Prakarsa Cipta, hobinya menyelam, camping dan sesekali memotret

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pelemik RSI Purwokerto

27 Juni 2016   15:42 Diperbarui: 28 Juni 2016   01:34 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya awalnya tidak ingin terlalu masuk ke polemik soal Rumah Sakit Islam Purwokerto (RSI Purwokerto) ini. Tetapi karena opini yang berkembang dan dihembuskan oleh beberapa orang, dan bahkan di beberapa media sosial menulis polemik ini dari satu sumber. Sehingga informasi menjadi tidak berimbang. Pada setting itulah saya ingin menjelaskan dan meletakkan polemik ini. Sekedar memberikan second opinion. Toh kasus ini sudah berproses di Pengadilan Negeri Banyumas.

Sejak awal, Muhammadiyah memang meletakkan banyak aktivitasnya pada pengembangan pendidikan rakyat dan kesehatan melalui sekolah dan rumah sakit. Termasuk pada tahun 70 hingga 80-an. Di Jakarta beridirilah Rumah Sakit Islam yang tidak menyebut nama Muhammadiyah secara eksplisit. Demikian juga di kota-kota lain seperti di Semarang, di Kediri, dan di Makassar.

Jejak Sejarah

Jejak historis pendirian RSI Purwokerto ini dapat dilacak pada sejumlah dokumen yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah Banyumas bertarikh 1983. Tidak ada dokumen lain yang bisa dilacak kecuali dari surat-surat yang keluarkan oleh Pengurus Muhammadiyah Daerah (PMD) Banyumas. Dan surat-surat tersebut legal, karena Muhammadiyah memiliki legalitas hukum (badan hukum) melalui pengesahan Gubernur Genderal No. 81 Tanggal 22 Agustus 1914.

Bahkan dipertimbangan keputusan PMD Banyumas No. A-1/002/1983 tanggal 23 Februari 1983 dijelaskan bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan sosial di bidang kesehatan masyarakat, Muhammadiyah meyakini bahwa ini bukan hanya soal kewajiban sosial dan kemanusiaan saja, tetapi menjadi bagian dari sumbangsih Persyarikatan Muhammadiyah terhadap pemerintah dalam kerangka mengisi pembangunan nasional yang memerlukuna seluruh komponen bangsa.

Pokok-pokok pembicaraan yang menjadi keputusan rapat pendirian RSIP itu sebagai berita acara pembentukan yang kemudian diformulasikan kedalam bentuk surat keputusan oleh PMD Banyumas. Rapat tersebut bersepakat bahwa:

1. Mendirikan Rumah Sakit Islam Purwokerto di wilayah kota administratif Purwokerto;

2. Menunjuk Badan Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto yang terdiri dari: (1) H.A.K. Anshori, (2) Drs. H. Djarwoto Aminoto, (3) K.H. Syamsuri Ridwan, (4) Moch. Soekardi Hs, dan (5) H. Moch. Muflich Ys;

3. Yayasan yang didirikan oleh Badan Pendiri tersebut berafiliasi dan mensubordinasikan organisasinya dengan Muhammadiyah; 

4. Yayasan dan Rumah Sakit Islam yang didirikan termaksud di selenggarakan dengan segala aturan dan ketentuan yang sesuai dengan ajaran Islam dan loyal kepada Muhammadiyah; dan

5. Apabila terjadi liqwidasi pada amal usaha yang didirikan oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto, maka harta benda Yayasan dan lembaga-lembaga amal usahanya diserahkan menjadi milik Muhammadiyah.

Keputusan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar bagi mereka yang ditunjuk untuk kemudian melakukan rapat-rapat dalam proses perintisan cita-cita tersebut. Dan dasar itu pulalah yang kemudian menjadi filosofi Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana di akta No. 34 tanggal 22 Maret 1983 yang dikeluarkan oleh notaris Soetardjo Soemuatmodjo di Purwokerto (Silahkan baca keputusan PMD, risalah rapat, dan Akta 34).

Kepemilikan

Ada pendalil (misalnya AM dalam berbagai ciutan twit dan tulisannya di kompasiana) yang mendalilkan bahwa pemilik RSI Purwokerto itu milik umat Islam Banyumas. Lantas timbul pertanyaan, umat Islam yang mana? Kalau didaftar, umat Islam se Kabupaten Banyumas itu banyak sekali. Jadi siapa sebenarnya, dan apa buktinya. Guna memperkuat argumennya dia mengajukan rekomendasi bupati (SK Nomor 446/110/83/51 dan Nomor 445.04.XII.51.86) untuk mencari infaq dan sumbangan kepada masyarakat. Apa bisa dijadikan ini sebagai bukti? Ya tentu saja bisa, tetapi konteksnya lain ndak nyambung dengan pokok persoalan. 

Lantas apakah Muhammadiyah melalui badan pendiri rumah sakit yang dibentuk tidak boleh minta rekomendasi kepada Pemerintah? Ya tentu saja bisalah. Di zaman pemerintahan Orba, rekomendasi semacam itu penting. Dan toh tidak ada yang salah dengan meminta rekomendasi.

Jadi siapa pemilik RSI Purwokerto sebenarnya? Tentulah Muhammadiyah. Tentu dengan berkaca pada penjelasan historis diatas tidak ada yang bisa membantah bahwa RSIP didirikan oleh Persyarikatan Muhammadiyah. Secara hukum bagaimana, menurut saya tentu semua dokumen-dokumen tersebut dapat dibaca menjadi satu kesatuan utuh yang itu berarti bahwa RSIP adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah.

“Saya hanya sampaikan singkat saja, semua dokumen berbunyi (menyatakan, red.) punya Muhammadiyah. Sejak awal berdiri sampai sekarang, semua berbunyi punya Muhammadiyah. Jadi tidak ada klaim, tidak ada caplok,” demikian penjelasan Ketua PDM Banyumas, Ibnu Hasan dalam sebuah wawancara dengan media.

Dan karena polemik ini sudah masuk ke ranah hukum, maka tentu proses pembuktiannya melalui mekanisme pengadilan. Dan kalau kita merujuk pada Pasal 164 HIR menyebutkan bahwa alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas: Bukti surat/tulisan, Bukti saksi, Persangkaan, dan Sumpah. Dalam kajian saya, bukti-bukti yang berupa surat/tulisan yang ada dan terbuka ke publik sekarang ini cukup kuat untuk menjelaskan posita Muhammadiyah Banyumas. Muhammadiyah menghargai proses ini.

Yang harus dibuktikan oleh para pihak yang berperkara bukanlah hukumnya, tetapi peristiwanya atau hubungan hukumnya yang menimbulkan hak atau yang menghapuskan hak. Dan pada kerangka itulah kita berharap proses ini diperiksa dengan teliti dengan jeli oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun