Mohon tunggu...
mulia siregar
mulia siregar Mohon Tunggu... -

.....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tolak Tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) PERPRES Nomor 37 Tahun 2015

4 April 2015   06:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:34 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Direktorat Jenderal Pajak ,tunjangan kinerja  PERPRES nomor 37 tahun 2015 telah mengakibatkan timbulnya kelompok - kelompok seperti,   Kelompok Tukin Eselon Empat (Ketupat)...Kelompok Tunjangan Pelaksana Lainnya (Ketapel)...Kelompok Tukin Pungsional (Ketipu)...Kelompak Tunjangan Tolong Menolong (Keselek)...Kelompok Terburu2 (Kesusu).

Penulis bertanya dalam hati, pantaskah pegawai Direktorat Jenderal Pajak mendapat tunjangan kinerja sebesar yang diatur oleh PERPRES nomor 37 Tahun 2015, jawabannya tentu pantas sekali bahkan sudah seharusnya karena tunjangan pegawai DJP sudah 7 tahun tidak pernak disesuaikan dengan inflasi (minjam bahasa PLN mengganti kata dinaikkan), dibandingkan jumlah penerimaan pajak yang ditargetkan kepada Direktorat Jenderal Pajak biaya pemungutan tidak melebihi 1 (satu)  persen, bila dibandingkan dengan negara lain biaya pemungutan pajaknya bisa mecapai 20 (dua puluh) persen, sehingga dalam melaksanakan tugasnya untuk mengumpulkan uang pajak dapat menggunakan sistem dan peralatan yang canggih dan pengawasan terhadap wajib pajak lebih efektif dan target penerimaan pajak tercapai.

Kenaikan tunjangan ini juga sebagai vitamin daalam rangka untuk meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak yang target penerimaan di naikkan hampir 400 T dari realisasi penerimaan tahun 2014 dan bila target penerimaan tidak tercapai maka tunjangan diturunkan hingga 50 (lima puluh) persen,  kedua hal ini menurut penulis merupakan sumber masalah karena 1. pegawai DJP dianggap kinerjanya selama ini rendah karena tunjangannya tidak pernah disesuaikan, padahal selama ini pegawai DJP sudah bekerja cukup keras dengan keterbatasan yang ada 2. yang merasakan dampak langsung dari diturunkannya tunjangan hingga 50% akibat dari tidak tecapainya target penerimaan pajak adalah Kelompok Tunjangan Pelaksana Lainnya (KETAPEL).

Untuk mencapai target peneimaan pajak yang sebesar itu menurut penulis bukan hanya kenaikan tunjangan yang dibutuh tapi yang pling penting adalah sistem pengawasan wajib pajak yang canggih terkoneksi dengan berbagai instansi  untuk memperoleh data transaksi wajib pajak (misalnya PPATK, dan instansi lainnya), perlindungan dan fasilitas operasinal terhadap pegaawai pajak dalam melaksanakan tugasnya.

Akhirnya penulis mengajak teman - teman pegawai pajak utuk bekeja lebih keras lagi, ada atau tidak ada kenaikan tunjangan diatas bukan masalah buat kita karena memang selama ini kita sudah bekerja kers dengan penuh keterbatasan. Ayo  kita tunjukkan bahwa kita tidak memerlukan tunjangan PERPRE nomor 37 tahn 2015  untuk  mencapai target penerimaan pajak  yang dinakkan hampir 400T.

Dengaan demkian kenaikan tujnjangan bukan lagi untuk meningkatkan kinerja tapi adalah HAK PEGAWAI PAJAK KARENA KINERJA YANG LUAR BIASA.

bayar cicilan kredit ..... piye rek.... waddduh..

penulis adalah pegawai DJP yang di KETAPEL kan, Salam Ketapell

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun