Mohon tunggu...
mulia siregar
mulia siregar Mohon Tunggu... -

.....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pajak dan Tanggung Jawab Pembangunan Negara

16 Mei 2015   01:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:00 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pajak merupakan Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ( definisi pajak menurut UU No. 28 Tahun 2007), yang berfungsi diantaranya untuk:

1.Fungsi Penerimaan (Budgetair)

Yaitu sebagai sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah

2.Fungsi Mengatur (Regulerend)

Yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi

Sebagai fungsi Penerimaan (Budgetair) Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang perannya sangatlah signifikan didalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara t.



Sebagai fungsi mengatur (Regulerend) Pajak mengatur dibidang sosial dan ekonomi seperti menetapkan pajak rokok yang tinggi dan minuman beralkohol yang tinggi bertujuan untuk mengurangi para perokok dan peminum minuman beralkohol dan uang pajak yang tinggi tersebut digunakan untuk pembiyaan kesehatan masyarakat, untuk menggerakan roda pembangunan maka dapat digunakan fasilitas – fasilitas pajak untuk menarik investasi.

Peran Pajak di dalam Masyarakat

Penerimaan pajak adalah penopang utama dalam postur Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) negara kita, dengan kontribusi yang mendekati angka 70% di tahun 2013. Dana penerimaan pajak ini selanjutnya dikelola oleh negara untuk pembiayaan rutin dan pembangunan, melalui kementerian/ Lembaga dengan tujuan untuk kesejateraan rakyat dalam wujud fasilitas publik.

Bentuk penggunanaan APBN antara lain :

1. dana kesehatan masyarakat;

2. dana pendidikan;

3. dana keamanan dan ketertiban;

4. subsidi BBM;

5. subsidi listrik;

6. pembangunan infrastruktur transportasi (jalan, pelabuhan dan bandara);

7. Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM);

8. pembelian alat-alat pertahanan dan keamanan negara;

9. pembayaran gaji PNS, TNI dan POLRI.

Tanggung Jawab Masyarakat Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak

Kondisi negara kita saat ini sangatlah memprihatinkan pantas menjadi musuh utama kita bersama seperti: rendahnya tingkat kepatuhan pelaksanaankewajiban perpajakan, dengan kata lain masih banyak masyarakat yang ikut menikmati fasilitas publik tetapi tidak mau membayar membayar pajak dain kalau dibiarkan terus meneruskan akan menjadi penyakit menular atau masyarakat yang sudah membayar pajak dengan baik akan ikut tidak membayar tetapi ikut mnikmati fasilitas publik tersebut.

Akhirnya kualitas dari fasilitas publik rendah semakin rendah karena kekurangan dana, dan kondisi ini pasti sangat tidak kita inginkan karena akan memicu biaya hidup yang tinggi dan akibatnya meningkatnya kemiskinanan.



Pembangunan negara sangant tergantung dengan penerimaan negara yang ditopang oleh penerimaan pajak dan non pajak dan salah satu pondasi dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah peran serta masyarakat.

Peran seerta masyarakat dalam hal ini adalah kesadaran masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam perpajakan.

Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembangunan negara ini salah satu faktornya adalah peran serta  masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga maju mundurnyapembangunan negara merupakan tanggungjawab masyarakat (kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan).

Seperti Ungkapan yang terkenal berasal dari Benyamin Franklin yang mengatakan bahwa nothing is certain but tax and death


Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun