Mohon tunggu...
Maulana Muladi
Maulana Muladi Mohon Tunggu... -

Saya adalah seorang penulis dan penggemar buku sastra

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kekayaan Gelap Pejabat

7 September 2014   05:21 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:24 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekayaan Gelap Pejabat

Oleh : M. Muladi

Pejabat korupsi bukanlah hal yang baru di negeri ini. Sepanjang pemerintahan yang berlangsung di negara ini---mulai dari pemerintahan Orde Lama hingga Orde Reformasi---- korupsi tidak pernah hilang. Pejabat koruptor makin bertambah tiap tahunnya. Dan inilah yang dimaksudkan Presiden SBY, bahwa uang negara telah dirampok alias dikorupsi.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Thabrani, Nabi Muhammad Saw menegaskan bahwa kekuasaan sangat dekat dengan pintu marabahaya. Pejabat yang tidak amanah saat berkuasa, bisa silau terhadap 5 jenis harta hasil selingkuh jabatan.

Pertama, Suap (rusywah). Suap dan segala bentuk manifestasinya seperti “uang semir”, “uang rokok”, pelican adalah pemberian kepada pejabatsegala tingkatan dengan maksud mendapat kemudahan. Baik berupa kemudahan akses, prioritas pelayanan, keringanan hukuman, penyingkatan prosedur, maupun yang lainnya. Itu semua bisa ditemui di kantor kelurahan, kantor Samsat, hingga di jalanan. “Laknat Allah bagi penyuap, penerima suap, dan perantara mereka,”kata Nabi.

Kedua, Hibah. Hadiah atau hibah kepada pejabat cenderung tidak steril dari adanya udang dibalik batu. Kata Nabi, “Pemberian (hibah) pada penguasa adalah kecurangan.” Kecuali hibah itu sudah biasa diberikan sebelumnya, dan bukan karena jabatan penerima.

Ketiga, Rampasan. Harta yang diperoleh dengan represi kekuasaan, mutlak diharamkan. “Jangan kamu memakan harta orang lain dengan jalan batil,” kata Nabi. Misalnya, upeti atau “uang keamanan”. Juga tanah penduduk yang dihargai secara sepihak untuk pembangunan jalan tol atau proyek rumah elit.

Keempat, Komisi. Komisi diperoleh sebagai jasa perantara jual-beli. Ia halal, bila tidak mengandung unsur mark-up, pemerasan,penipuan dan sejenisnya. Kita boleh menerima komisi 2,5 persen karena menjadi perantara jual-beli tanah. Tapi semua jenis komisi, baik yang halal apalagi yang haram, terlarang buat pejabat pemerintah. Rasulullah mengingatkan,”Siapa yang sudah diberi rezeki atas jabatannya, jangan mengambili di luar itu karena berarti curang.”

Kelima, Korupsi. Harta Korupsi hakikatnya sama dengan harta rampasan.”Bukan umat kami, orang yang merampas dan merampok, serta yang mendukungnya,”sabda Nabi.

Lima jenis harta yang disebut di atas merupakan kekayaan gelap. Kekayaan gelap adalah kekayaan yang diperoleh para penguasa, kepala daerah, dan pejabat lainnya secara tidak sah, baik kekayaan itu berasal dari negara maupun rakyat. Yang halal dan sah mereka peroleh ialah penghasilan yang telah ditetapkan negara bagi mereka, seperti gaji, tunjangan, dan sebagainya.

Menurut Al Baghdadi dalam bukunya Hukmul Islam fil Malil Ghulul minal Hukkam wa Muwazhzhafid Daulah, kekayaan gelap yang dimiliki penguasa alias pejabat adalah haram.

Oleh karenanya, harta kekayaan gelap itu harus dikembalikan kepada pemiliknya jika diketahui dengan jelas. Jika tidak, maka kekayaan gelap harus disita negara dan dimasukkan ke kas negara. Allah telah memperingatkan dalam firman-Nya : “Barangsiapa berbuat curang, pada hari kiamat ia akan datang membawa kecurangannya, kemudian setiap orang menerima balasan setimpal atas segala yang telah dilakukannya, dan mereka tidak diperlakukan secara zalim (QS Ali Imran : 161).

Berdasarkan ayat tersebut, siapa saja yang menyembunyikan sesuatu yang berasal dari harta milik rakyat, maka pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan memikul beban kecurangannya itu dipunggungnya. Ia disiksa dengan harus memikul beban berat kejahatannya dan ia akan dipertontonkan kepada orang banyak.

Rasulullah SAW telah bersabda : “Barangsiapa yang kami beri tugas melakukan sesuatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (imbalan berupa gaji atau lainnya), maka apa yang diambil olehnya selain itu adalah kecurangan. (HR Imam Abu Dawud dari Buraidah).

Mengapa banyak pejabat merampok uang negara dan akhirnya ditangkap KPK? Jawabannya adalah karena tidak amanah. Jabatan hanya dipandang sebagai suatu kehormatan dan bukan suatu tanggungjawab atau amanah.

Rasulullah SAW bersabda, “Bahwa (jabatan/kepemimpinan) itu amanat, dan ia di hari Kiamat akan menjadi kerugian dan penyelasan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan cara yang haq, serta menunaikan kewajiban yang dipikul di atas pundaknya” (HR Muslim).

Banyaknya para pejabat yang ditangkap KPK karena terbukti melakukan korupsi itu menunjukkan bahwa para pejabat itu tidak amanah. Dan itu menunjukkan bahwa adagium--- kekuasaan itu cenderung kurup dan kekuasaan mutlak pasti akan korupsi--- benar adanya. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun