Mohon tunggu...
Muhibuddin Aifa
Muhibuddin Aifa Mohon Tunggu... Perawat - Wiraswasta

Jika Membaca dan Menulis adalah Cara yang paling mujarab dalam merawat Nalar, Maka Kuliah Adalah Pelengkapnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

(Jika) Ganja Dilegalkan, Aceh Ahlinya

31 Agustus 2020   21:08 Diperbarui: 1 September 2020   10:09 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto (hello.com)

Sebagai orang Aceh, mendengar tentang ganja, bukanlah hal yang asing lagi, tumbuhan ini bisa tumbuh subur di hutan, dan penggunungan Aceh. Ketika di bangku Sekolah Menengah Atas SMA, saya pernah melihat para pemakai ganja.

Mereka merasa dirinya hebat, saat asap yang berasal dari lintingan ganja di hirupnya, sambil mengeluarkan kepulan asap tebal yang mengudara. Hingga saat ini masih terekam dengan jelas aroma ganja tersebut dalam piringan hitam memori penulis.

Aceh juga menjadi syurganya para pemesan ganja dari luar, bukan hal yang baru lagi ketika kita dengar terjadi penangkapan terhadap pengedarnya. Kadang kala yang ditemukan, tak tanggung-tanggung, sampai seratusan bahkan hingga berton-ton beratnya.

Sebagai mana diberitakan dalam laman tirto id, Ladang ganja seluas 4 hektare ditemukan di Desa Lambada, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar. Kepala Biro Humas BNN, Brigjen Pudjo Sulistyo mengatakan "Sebanyak 160.000 batang pohon ganja seberat lebih dari 32 ton berhasil dibabat tim gabungan yang berjumlah 104 personel," kata Pudjo.

Mafia bagian ganja di Aceh termasuk sindikat kelas kakap dan mempunyai jaringan internasional. Mengapa negara luar melirik gan Aceh?, barang kali ganja Aceh memiliki kualitas yang baik, dengan cita rasa yang luar biasa. Sekali hirup mungkin mampu membuat pecandunya mengalami reaksi euphoria (fly high) secara instan.

Namun diluar negeri ada beberapa negara yang melegalkan ganja, sebut saja sperti negara: Georgia, Korea Selatan, Srilanka, Thailand, Israel, Turki, Bermuda, Kanada, dan Jamaika. Meskipun dilegal namun tidak semua negara tersebut ganja dilegalkan secara bebas, tapi kebanyakan hanya untuk pengobatan dengan syarat tertentu.

Lalu setelah 10 negara tersebut apakah, akan ikut serta negara kita di urutan selanjutnya sebagai negara yang melegalkan ganja. Kalau kita lihat perkembangan yang sedang hangat selama ini, bisa saja Indonesia melegalkan ganja, dengan tujuan medis tentunya.

Ganja Masuk Daftar Tanaman Binaan

Baru-baru ini, ditengan tumpang tindih kepastian hukum tentang ganja, beredarlah kabar tentang menteri pertanian Bapak Syahrul Yasin Limpo. Melalui keputusannya, membuat daftar tumbuhan yang masuk dalam katagori tanaman binaan untuk obat-obatan. Dari 66 jenis tanaman adalah ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Holtikultura.

Tentunya keputasan itu masih menuai pro dan kontra, satu sisi memang akan bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika. Namun untuk pengobatan bisa saja akan ada celah dan telaah hukum lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun