Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata yakni "sistem" dan "pemerintahan". Untuk memahami secara mendalam istilah sistem pemerintahan, maka perlu menelaah kedua gabungan kata tersebut.
Terhadap kata "sistem", Carl J. Friedrich memaknai sebagai suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya. Terhadap makna "pemerintahan" menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya yang termasuk legislatif dan yudikatif.
Menurut doktrin Hukum Tata Negara yang tertuang di dalam konstitusi, sistem pemerintahan Negara dapat dibagi ke dalam tiga pengertian:
1. Sistem pemerintahan Negara dalam arti paling luas yaitu suatu sistem pemerintahan Negara yang struktur dari suatu Negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara Negara dengan rakyatnya.
2. Sistem pemerintahan Negara dalam arti luas yaitu sistem tatanan atau struktur pemerintahan Negara yang bertitik tolak pada semua Organ Negara, termasuk hubungan antara Pemerintah Pusat (control government) dengan bagian-bagian yang terdapat di dalam Negara di tingkat lokal (local government).
3. Sistem pemerintahan Negara dalam arti sempit yaitu suatu tatanan atau struktur pemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ Negara di tingkat pusat, khususnya hubungan antara eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan pada hakekatnya menunjukan pada pembagian kekuasaan dan hubungan antar Lembaga negara dalam menjalankan tugas kenegaraan, dalam hal ini terutama antara Lembaga eksekutif dengan legislatif dalam Upaya mencapai tujuan negara.
Menurut Rusadi Kantaprawira menyebutkan bahwa sistem pemerintahan adalah pola pengaturan hubungan antara Lembaga negara yang satu dengan Lembaga negara yang lain atau bila disederhanakan adalah hubungan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Hubungan itu meliputi baik hubungan hukum, hubungan organisasi, hubungan kekuasaan, maupun hubungan fungsi.
Pada garis besarnya sistem pemerintahan yang berlaku pada negara-negara demokrasi adalah sistem sistem parlementer atau sistem presidensil. Namun di antara kedua sistem ini masih terdapat beberapa bentuk lainnya sebagai variasi yang disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda yang menjadi bentuk-bentuk semu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H