Mohon tunggu...
Mahmuddin Muslim
Mahmuddin Muslim Mohon Tunggu... profesional -

Mahmuddin Muslim, lahir di Pariaman, 22 Juli 1974. Menyelesaikan study pada fakultas ekonomi UNTAN, Aktif dalam gerakan anti korupsi Indonesia, melakukan kampanye publik gerakan antikorupsi, advokasi kasus korupsi. Aktif melakukan riset-riset sosial dan ekonomi serta bergelut dengan pemberdayaan petani

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Ahmad Taufik; Calon Pimpinan KPK RI

25 September 2014   22:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:31 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seleksi pimpinan KPK yang sedang berlangsung di Departemen Hukum dan HAM, telah memasuki tahap seleksi psikotest. Seleksi calon Pimpinan KPK kali ini dilakukan guna mencari pengganti salah satu Pimpinan KPK yang telah habis masa kerjanya. Panitia seleksi yang dibentuk oleh Pemerintah dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, bekerja untuk menyeleksi 2 nama guna diajukan ke DPR RI guna dipilih menjadi Pimpinan KPK defenitif.

Ahmad Taufik, adalah salah satu calon Pimpinan KPK yang telah lolos beberapa tahapan seleksi. Pria kelahiran Jakarta 49 tahun yang ini dikenal sebagai wartawan investigasi Majalah TEMPO. Beberapa liputan yang ditulis oleh Ahmad Taufik, tak jarang dia mendapat intimidasi, terror, tekanan bahkan tindak kekerasan. Lihat saja, ketika Majalah Tempo berita tentang mafia di tenabang, pihak-pihak yang merasa terusik langsung “menyerang” kantor Tempo dan mencari Ahmad Taufik. Namun pelbagai tindakan kekerasan dan ancaman yang dialaminya sebagai wartawan tidak menyurutkan upaya Ahmad Taufik untuk senantiasa menyampaikan kebenaran kepada publik melalui liputan-liputannya yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.

Keteguhan pendirian dan konsistensi yang dimiliki oleh Ahmad Taufik mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Juni 1985, dia mendapatkan Tasrief Award sebagai Indonesia Press Freedom Award. Sepuluh tahun kemudian (1995), penghargaan International Press Freedom Award dari CPJ (berbasis di Newyork) dianugaerahkan kepada Ahmad Taufik. Setahun berikutnya (1996) Digul Award – Indonesia NGO’s Human Rights Award at 10th December pun berhasil diperolehnya. Berselang dua tahun (1998) kembali Ahmad Taufik memperoleh penghargaan Hellmann/Hammet Award from Amrican Writer, New York.

Pada pelbagai perlombaan karya jurnalistik, Ahmad Taufik juga memperoleh penghargaan, misalnya Juara I, Lomba Jurnalistik Problematika Remaja & rokok, tahun 2008, Juara I dan II Anugerah Jurnalistik Kategori Media cetak, Hari Tata ruang 2009 dan Juara I Lomba Penulisan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2010.

Pelayan publik yang baik, transparan dan antikorupsi menjadi perhatian serius dalam menjalankan aktivitasnya sebagai wartawan. Berbagai masalah pelayanan publik dan korupsi publik diliput dan ditampilkan apa adanya dalam bentuk berita, opini dan artikel. Hal ini karena selain sebagai wartawan Tempo, Ahmad Taufik juga aktif dalam gerakan antikorupsi Indonesia. Bersama rekan-rekannya di Bandung mendirikan West Java Corruption Watch dan sampai sekarang masih sebagai penasehat pada organisasi pemantau korupsi tersebut.  Di Bandung tempat dia menuntut ilmu di Universitas Islam Bandung, Ahmad Taufik pernah menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum dan juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Institute Strategic For Islamic Strategies, Bandung. Pendiri Aliansi Jurnalis Indenpenden (AJI) ini pernah mendekam dalam penjara, karena aktivitasnya membongkar ketidakadilan dan korupsi di Indonesia membuat resah rezim Soeharto pada saat itu. Selain kuliah di Unisba, Ahmad Taufik juga mengenyam pendidikan pada Fakultas Bahasa Arab di IKIP Bandung, 1985.

Semua aktivitas sosial dan gerakan antikorupsi yang dilakukan secara konsisten sejak masih mahasiswa, serta perhatian yang serius dalam mengkritisi pelayanan publik di Indonesia baik dalam bentuk gerakan sosial maupun tulisan-tulisan, berita peliputan mendapat apresiasi dalam bentuk penghargaan Mocthar Lubis Award Bidang Penulisan Pelayanan Publik, tahun 2011.

Saat ini Ahmad Taufik sedang menyelesaikan studi program Hubungan Internasional di Fakultas FISIP Universitas Padjajaran Bandung. Sembari menyelesaikan studinya, dengan beberapa teman-teman aktivis mendirikan STP Law Office yang konsen memberikan pembelaan kepada korban-korban ketidak adilan sistem di Indonesia. Pembelaan yang diberikan secara gratis kepada para korban tentu saja memerlukan semangat juang dan konsistensi yang tak ternilai. Misalnya dalam kasus korupsi anak salah satu Menteri Kabinet SBY, Ahmad Taufik dan kawan-kawan memberikan pembelaan secara penuh kepada Office Boy yang dijadikan tersangka oleh KPK. Padahal sang Office Boy hanya dipinjam Kartu Tanpa Penduduknya oleh sang anak Menteri untuk pendirian perusahaan.

Pengalaman melakukan pembelaan hukum untuk kaum miskin dan masyarakat korban ini, tentu akan menjadi bekal bagi Ahmad Taufik ketika dipercaya menjadi Pimpinan KPK. Pengalaman tersebut akan membantu KPK dalam menyelesaikan perkara-perkara korupsi secara professional, cepat dan imparsial, sehingga bisa menepis dugaan bahwa KPK selama ini melakukan politik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Knnsistensi dan teguh pendirian yang dimiliki oleh Ahmad Taufik akan semakin memperkuat KPK dalam melakukan akselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi jika melihat latar belakang pendidikan agama yang pernah dilalui oleh Ahmad Taufik sangat lengkap, maka pantas kiranya kita berharap banyak pada perbaikan kinerja KPK pada Ahmad Taufik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun