(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
UU ITE sempat direvisi pada 2016. Namun dalam revisi tersebut, pasal 27 tidak berubah banyak. UU revisi tersebut hanya mengubah jumlah denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta dan durasi hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun.
Pada usulan perubahan kali ini, pemerintah merevisi pasal 27 ayat 3 dengan menambahkan sejumlah frasa. Mengutip situs resmi Kominfo, pasal 27 ayat 3 yang diusulkan pemerintah akan berbunyi
"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,"
dengan adanya revisi ini dapat menjadikan penerapan pasal ini dapat menjadi pasal yang tepat karena sudah begitu banyak korban daripasalini karen pasal 27 yang disebut dengan pasal karet tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H