Mohon tunggu...
Moechamad Rizal Akbar
Moechamad Rizal Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penting guna Revisi Pasal Karet, Pasal 27 UU ITE

6 April 2023   14:23 Diperbarui: 6 April 2023   14:39 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

UU ITE sempat direvisi pada 2016. Namun dalam revisi tersebut, pasal 27 tidak berubah banyak. UU revisi tersebut hanya mengubah jumlah denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta dan durasi hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun.

Pada usulan perubahan kali ini, pemerintah merevisi pasal 27 ayat 3 dengan menambahkan sejumlah frasa. Mengutip situs resmi Kominfo, pasal 27 ayat 3 yang diusulkan pemerintah akan berbunyi

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,"

dengan adanya revisi ini dapat menjadikan penerapan pasal ini dapat menjadi pasal yang tepat karena sudah begitu banyak korban daripasalini karen pasal 27 yang disebut dengan pasal karet tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun