Mohon tunggu...
Modest Sheeran
Modest Sheeran Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Freelance, Penulis/Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk memahami Dunia : Baca Buku Untuk memahami Diri Sendiri : Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sengketa Perairan Laut China Selatan (LCS) terhadap Kedaulatan Indonesia

31 Mei 2024   09:54 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:33 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sengketa Perairan Laut China Selatan (LCS)  tak bisa di Pisahkan dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Laut China Selatan merupakan Wilayah yang menjadi titik kepentingan Asia Tenggara salah satunya adalah negara Indonesia dan China sendiri. Lokasi wilayah sengketa ini terletak di Kabupaten Natuna, Provinsi  Kepulauan Riau berada di tengah laut China Selatan.
Indonesia memiliki klaim terhadap wilayah ini berdasarkan prinsip samudera terbuka.   yakni yang menjadi jalannya kegiatan ekonomi Asia Tenggara melalui lautan.  Namun, Klaim yang dilakukan Indonesia dianggap bertentangan dengan klaim eksklusif yang diajukan oleh China, sehingga menyebabkan peluang adanya konflik antara negara-negara Asia yang bersangkutan.

Ancaman konflik Laut China Selatan terhadap kedaulatan Indonesia dilihat dari beberapa aspek, Pertama,  Klaim Eksklusif.  China mengklaim sebagain besar wilayah perairan LCS melalui 9 garis putus- putus,  sebelumnya disebut 11 garis putus - putus, atau letter U yang beririsan dengan wilayah negara-negara Asia Tenggara, yakni,  Vietnam, Philipina,  Malaysia, Brunei Darussalam serta Indonesia.
Kedua,  Ketahanan kekuatan terhadap batas wilayah, masuknya kapal asing dari kawasan negara China ke kawasan perairan wilayah Natuna tanpa seizin dari pemerintah ataupun perubahan nama terkait laut China Selatan kini menjadi laut China Utara. Indonesia melakukan diplomasi pertahanan dengan negara AAustralia, Jepang dan Amerika Serikat. selanjutnya melakukan peningkatan kekuatan dengan memperkuat postur dari TNI AL dan TNI AU serta mendirikan Pangkalan Militer di Kepulauan Natuna.
Ketiga, Pengembangan Ekonomi, Indonesia juga menghadapi tantangan dalam mengembangkan ekonomi diwilayah ini, yang menjadi titik kepentingan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan politik.
Untuk mengatasi ancaman ini, Indonesia perlu melakukan negosiasi dengan China serta memperkuat klaimnya melalui hukum Internasional dan kerjasama Internasional.  Selain itu, peningkatan kapasitas militer dan diplomatik serta kerjasama dengan negara - negara lain juga penting untuk menjaga kedaulatan di wilayah ini.  Indonesia telah mengambil beberapa tindakan hukum dan diplomatik untuk menegaskan klaim terirorialnya di Laut China Selatan khusus di Kepulauan Natuna dan sengketa maritim yang lebih luas dengan China.  Tindakan - tindakan utama yang dilakukan Indonesia, yang pertama, Posisi Non-Klaim, Indonesia secara konsisten memposisikan diri sebagai Negara Non-klaim dalam sengketa laut China Selatan, yang kedua,  Mahkmah Internasional, pada tahun 2015 secara tegas Mentri Koordinator bidang keamanan, Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa Indonesia dapat membawa China ke pengadilan Internasional terkait klaimnya. Indonesia mengajukan komentar ke Pengadilan Arbitrase Parmanent (PCA)  terkait klaim tersebut.  
ketiga,  penegakanterdaulatan, Indonesia telah mengambil tindakan langsung untuk menghentikan kedaulatan tersebut untuk menegakan kedaulatannya,  seperti penangkapan kapal pukat.  Tiongkok yang di tuduh melakukan penangkapan ikan ilegal

Sumber gambar: ESGA
Sumber gambar: ESGA
Keempat,  kehadiran Militer,  untuk menunjukkan otoritasnya dan melindungikkedaulatannya Presiden Indonesia Joko Widodo mengunjungi kepulauan Natuna, dengan menggunakan kapal perang pada tahun 2016 ditemani oleh delegasi tingkat tinggi, dengan tujuan mengerahkan pasukan tambahan dan aset angkatan laut.  
kelima,  hukum dan konvensi Internasional, Indonesia telah bersikeras menutut pengakuan atas hak-haknya dibawa konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut (UNCLOS)  1982 khususnya mengenai hak-hak negara pantai dan prinsip-prinsip kebebasan navigasi dan penerbangan lintas batas.  
Keenam, Argumen hukum, Indonesia telah menetang klaim histeris 9 garis putus-putus Tiongkok dengan berargumen bahwa jika klaim historis dapat digunakan untuk mengajukan klaim terotorial angkatan laut, Indonesia juga dapat menggunakan klaim histerisnya di laut China Selatan, mengacu pada pengaruh kuno kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Tindakan - tindakan ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menegaskan klaim teritoralnya di laut China Selatan melalui jalur hukum,  pendekatan diplomatik, dan pengerahan kekuatan militer untuk melindungi kedaulatannya, Hal ini, menunjukkan bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi kedaulatan bangsa dan menunjukkan ke dunia bahwa Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi asas-asas Internasional serta Indonesia merupakan negara yang tegas terhadap wilayahnya dengan menempatkan Tentara Nasional Indonesia di wilayah laut China Selatan.

Referensi
jurnal. lemhanas, 2015
berkas. dpr.   2016

#kedaulatanIndonesia

#JagaNatauna

#LombaISDS

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun