Mohon tunggu...
Mochammad Syafril
Mochammad Syafril Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

The more you know, the more you learn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Hukum Antara Perusahaan Induk dan Anak Perusahaan BUMN

13 Februari 2023   09:20 Diperbarui: 5 Maret 2023   13:58 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: https://www.pexels.com/id-id/foto/tampilan-sudut-rendah-gedung-kantor-melawan-langit-323705/

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mentei BUMN memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian direksi atau komisaris pada BUMN persero, namun kepengurusan manajerial di anak perusahaan BUMN merupakan sepenuhnya kewenangan perusahaan induk tanpa ada campur tangan menteri BUMN. 

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 19 Peraturan Menteri BUMN No. 3 tahun 2012 yang pada dasarnya memberikan legitimasi bahwa segala kepengurusan mulai dari pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris perusahaan sepenuhnya merupakan kewenangan Direksi BUMN melalui RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan. Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa anak perusaahaan akan selalu tunduk pada perusahaan induk.

Pengaturan hukum antara perusahaan induk dan anak perusahaan akan memberikan celah berupa dominasi perusahaan induk terhadap perusahaan, dimana akan berimplikasi pada adanya pemanfaatan eksistensi anak perusahaan BUMN yang diarahkan untuk memperkuat dan memperkaya perusahaan induk saja. 

Konsep tersebut seyogyanya bertentangan dengan prinsip kemandirian anak perusahaan yang merupakan separate legal entity, karena anak perusahaan merupakan entitas badan hukum yang terpisah dengan perusahaan induk dan berhak melakukan perbuatan hukum sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun