Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mentei BUMN memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian direksi atau komisaris pada BUMN persero, namun kepengurusan manajerial di anak perusahaan BUMN merupakan sepenuhnya kewenangan perusahaan induk tanpa ada campur tangan menteri BUMN.Â
Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 19 Peraturan Menteri BUMN No. 3 tahun 2012 yang pada dasarnya memberikan legitimasi bahwa segala kepengurusan mulai dari pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris perusahaan sepenuhnya merupakan kewenangan Direksi BUMN melalui RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan. Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa anak perusaahaan akan selalu tunduk pada perusahaan induk.
Pengaturan hukum antara perusahaan induk dan anak perusahaan akan memberikan celah berupa dominasi perusahaan induk terhadap perusahaan, dimana akan berimplikasi pada adanya pemanfaatan eksistensi anak perusahaan BUMN yang diarahkan untuk memperkuat dan memperkaya perusahaan induk saja.Â
Konsep tersebut seyogyanya bertentangan dengan prinsip kemandirian anak perusahaan yang merupakan separate legal entity, karena anak perusahaan merupakan entitas badan hukum yang terpisah dengan perusahaan induk dan berhak melakukan perbuatan hukum sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H