BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya didasarkan atas penyertaan langsung maupun kekayaan negara yang dipisahkan, sebuah badan usaha dapat dikatakan sebagai entitas BUMN apabila sebagian kepemilikan modalnya dikuasai negara. Sebagai badan usaha, BUMN juga mengejar keuntungan melalui pengelolaan keuangan yang sehat dengan didasarkan pada Good Corporate Governance.
Secara lebih spesifik BUMN dibagi menjadi dua jenis, yakni Perusahaan Perseoran (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Perbedaan persero dan perum ialah pada penyertaan modal dan tujuan dibentuknya BUMN tersebut, dimana persero merupakan BUMN yang dibentuk melalui penyertaan modal sebesar 51% dari negara dan pada umumnya bertujuan untuk mengejar keuntungan layaknya perusahaan swasta.Â
Sedangkan perum merupakan BUMN ialah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan bertujuan untuk meleyani hajat masyarakat secara luas. Menteri BUMN berhak untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian terhadap Direksi atau Komisaris perusahaan persero yang sebagian sahamnya dimiliki negara. Sedangkan dalam perum yang berhak untuk melakukan pengkatan dan pemberhentian ialah Menteri Keuangan.
Tujuan BUMN yang ingin mencari keuntungan dan sebagai kontributor dalam pembangungan nasional diwujudkan salah satunya dengan cara membentuk perusahaan induk BUMN (Holding Company). Perusahaan induk BUMN ialah entitas badan usaha yang berdiri sendiri dan membawahi anak perusahaan BUMN (Subsidiary).Â
Pada dasarnya pengelolaan antara perusahaan induk dan anak perusahaan baik badan usaha pemerintah maupun swasta ialah sama, anak perusahaan ialah perusahaan yang kepemilikannya dikuasai oleh perseroan lainnya dengan syarat; lebih dari 50% sahamnya dikuasai oleh perusahaan induk, lebih dari 50% RUPS dikuasai oleh perusahaan induk dan pengelolaan manajemen dipengaruhi oleh perusahaan induk.Â
Dengan penjelasan tersebut maka perusahan induk secara harfiah mempunyai hubungan subordinasi dengan anak perusahaan karena perusahaan induk memang bertujuan untuk memiliki sebagian saham dari anak perusahaan baik melalui kegiatan jual beli saham atau membentuk sendiri anak perusahaan dan perlu diketahui juga bahwa kegiatan bisnis yang dijalankan oleh perusahaan induk dan anak perusahaan tidak selalu sama dengan perusahaan induk.
Apabila perusahaan induk mendrikan anak perusahaan, maka modal yang disertakan dalam pendirian anak perusahaan tersebut bukan dari pemegang modal perusahaan induk, melainkan dari penyertaan modal dari kekayaan perusahaan induk. Implikasi dari hal tersebut ialah terdapat perbedaan pertanggungjawaban kegiatan usaha antara perusahaan induk dan anak perusahaan dimana hubungan hukum yang timbul ialah antara perusahaan dan pemegang saham.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, perusahaan induk merupakan entitas badan usaha yang berdiri sendiri yang dibebani hak dan kewajiban, maka dari itu status hukum anak perusahaan yang didirikan juga merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri, pengaturan hukum di Indonesia yang tidak mengatur secara spesifik tentang Holding Company tetapi pada umumnya anak perusahaan akan dibentuk menjadi sebuah PT. Maka dari itu anak perusahaan mempunyai kedudukan hukum sebagai subjek hukum yang mandiri, anak perusahaan juga berhak melakukan perbuatan hukum seperti melakukan gugatan atau digugat oleh pihak lain.
BUMN mempunyai kekhususan yakni dapat menjalakan kegiatan usaha tertentu yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat dan akan mendapatkan modal dari negara, maka dari itu anak perusahaan BUMN akan mendapatkan kekhususan tersebut secara tidak langsung dengan cara mendapatkan penyertaan modal dari perusahaan BUMN. Dengan demikian anak perusahaan akan dipersamakan dengan BUMN meskipun perusahaan induk sebagai BUMN dan anak perusahaan belum tentu berstatus BUMN.
Dalam hal kekayaan harta, perusahan induk dan anak perusahaan tidak memiliki perbedaan karena mereka sama-sama mempunyai prinsip limited liability. Limited liability ialah prinsip pemisahan harta kekayaan yang bermakna bahwa kekayaan pemegang saham tidak dapat diikutsertakan apabila perusaahaan mempunyai utang, dan pertanggungjawaban pemegang saham apabila perusahaan mengalami kerugian maupun keuntungan hanyalah sebatas modal yang disertakan dalam perusahaan.