Sebagai legitimasi sebuah negara, proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi tonggak sejarah tegaknya sebuah negara bernama Indonesia. Sebagai sebuah negara, wilayah negara merupakan faktor yang esensial yang harus dipenuhi. Wilayah negara merupakan salah satu unsur penting dalam eksistensi sebuah negara, wilayah negara ialah tempat tinggal sekaligus tempat hidup dari warga negara yang mendiami negara tersebut. Wilayah negara terdiri tanah, air (sungai dan laut) dan udara. Senada dengan pengertian tersebut, dalam Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah negara mengatur pengertian eksplisit tentang wilayah negara. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, sebuah negara harus memenuhi beberapa unsur yakni; a permanent population (warga negara, rakyat, penduduk, masyarakat), a defined territory (adanya wilayah atau lingkungan kekuasaan), a government (pemerintah atau kekuasaan yang berdaulat), a capacity to enter relation with other state (kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain). Jika melihat pada syarat-syarat diatas maka dapat dikatakan bahwa Indonesia sudah memenuhi kriteria bagaimana sebuah negara dapat berdiri.
Sebagai negara yang berdaulat dan berusaha menjamin kelangsungan hidup rakyatnya, Indonesia berpegang pada prinsip kesatuan antara laut dan pulau-pulau. Bentuk geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau membuat Indonesia mempunyai corak dan keunikan tersendiri dalam pengaturannya, termasuk pengaturan dalam wilayah kedaulatan negara itu sendiri.
Untuk mengakomodir wilayah Indonesia yang daratannya terpisah dengan wilayah perairan maka lahirlah Deklarasi Djuanda tahun 1957. Deklarasi Djuanda lahir pada tanggal 13 Desember 1957 dengan tujuan menyatukan wilayah-wilayah Indonesia yang daratannya terpisah karena wilayah perairan, bentuk wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai keunikan tersendiri yang membuat negara ini mempunyai banyak pulau oleh karena itu wilayah perairan dan daratan di Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, oleh karena itu Indonesia disebut negara kepulauan. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, konsepsi negara kepualauan merupakan salah satu sarana dalam menyatukan wilayah Indonesia yang pada awalnya tercerai berai, selain itu konsep ini menawakan adanya perluasan kedaulatan negara.
Pemerintah Indonesia secara resmi menuangkan Deklarasi Djuanda pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) lalu mengubahnya menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia pada tanggal 18 Februari 1960. Undang-Undang No. 3 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia selanjutnya mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 1966 Tentang Perairan Indonesia.
Perubahan mendasar yang dapat dilihat dari Undang-Undang tersebut adalah adanya penetapan baru pengukuran laut tertirorial yang sebelumnya hanya selebar 3 mil menjadi 12 mil yang ditarik dari garis diukur dari garis pangkal lurus yang ditarik dari ujung ke ujung, dengan demikian garis pangkal yang saling menarik tersebut akan melingkari kepulauan Indonesia yang menjadikan wilayah perairan Indonesia di dalamnya merupakan wilayah perairan kepulauan. Perubahan ini merupakan salah satu langkah signifikan yang diperjuangkan dalam Deklarasi Djuanda yang membantu Indonesia dalam menjaga kedaulatan sekaligus meningkatkan pembangunan di areal perairan Indonesia. Dari kedaulatan yang dimiliki Indonesia pada laut teritorial maka dapat dipahami bahwa segala sesuatu yang terkandung dalam wilayah tersebut adalah mutlak milik Indonesia, melalui penarikan garis pangkal tersebut juga diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang menerapkan prinsip Negara Kepualauan yang diakui secara Internasional.
Jika ditinjau dari segi historis secara singkat, konsepsi negara kepulauan pada awalnya diperkenalkan dalam Konvensi  Jenewa tentang Hukum laut tahun 1958, namun pada saat itu perwakilan Indonesia gagal untuk mendapatkan pengakuan internasional. Sebagai penegasan atas konsepsi tersebut, Indonesia sebagai negara pantai melakukan gerakan sepihak dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang menjadi legitimasi atas konsepsi negara kepulauan. Dimana pada akhirnya dalam United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982 konsepsi negara kepulauan diakui dalam dunia Internasional.
Jika menilik lebih dalam tentang makna negara kepulauan dalam budaya Indonesia, negara kepulauan berakar dari kata Nusantara. Nusantara berasal dari kata "nusa" yang berarti gugusan pulau dan kata "antara" yang berarti suatu tempat yang diapit oleh tempat lain. Dewasa ini pengertian nusantara dapat diartikan menjadi sebuah kepulauan yang terletak diantara dua benua, yakni benua Asia dan Australia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H