Mohon tunggu...
Mochammad Syafril
Mochammad Syafril Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

The more you know, the more you learn

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan dan Peran DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

18 November 2020   22:37 Diperbarui: 18 November 2020   23:19 1157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsep demokrasi merupakan cikal bakal reformasi, reformasi merupakan suatu paradigma baru yang tertuang melalui konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Reformasi membawa beberapa perubahan pada beberapa aspek yang salah satunya ditandai dengan lahirnya lembaga baru yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Amandemen UUD Negara RI 1945 memberi amanah baru pada pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, hal tersebut membuat terciptanya sistem check and balances antara DPD dengan lembaga legislatif lainnya, sehingga meniadakan supremasi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai lembaga tertinggi negara. Eksistensi DPD sebagai lembaga baru di kekuasaan legislatif membuat MPR mengalami perubahan dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berimplikasi pada sejajarnya MPR dengan lembaga legislatif lainnya, pada amandemen UUD Negara RI 1945 ke-4, susunan anggota MPR sekarang berisi anggota dari DPR dan DPD yang awalnya berisi anggota DPR dan utusan daerah.

Dengan adanya sistem check and balances antar lembaga, DPD tentu mempunyai peran dalam membantu tugas DPR dan MPR. DPD sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat di daerah diharapkan dapat membantu DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Jika dilihat pada dua sisi, DPR merupakan lembaga yang berlandaskan political representation sedangkan DPD adalah lembaga berlandaskan regional representation, atau dalam arti kata lain DPD adalah perwakilan daerah sedangkan DPR adalah perwakilan rakyat. Pembangunan nasional dan percepatan demokrasi akan semakin mudah terwujud dengan adanya jembatan baru berupa lembaga negara seperti DPD, selain itu hubungan dan ikatan antar daerah akan terjalin dengan harmonis satu sama lain sehingga akan menciptakan pemerataan pembangunan.

Semangat reformasi membawa Indonesia ke babak baru pembangunan nasional dengan mengganti sistem pemerintahan yang menggunakan asas sentralisasi menjadi desentralisasi, tuntutan untuk melakukan pemerataan pembangunan pada masing-masing daerah membuat lahirnya otonomi daerah. DPD selaku lembaga wakil daerah tidak dapat dilepaskan oleh ketentuan yang termuat dalam pasal 18, 18A dan 18B UUD Negara RI 1945 yang memuat pengaturan penyelenggaraan pemerintah daerah, pasal-pasal tersebut mengandung semangat keanekaragaman berbagai daerah yang memberikan legitimasi peran dan tugas DPD yang terdapat pada pasal 22D UUD Negara RI 1945.

Lahirnya DPD menandakan perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang awalnya menggunakan sistem parlemen satu kamar/unicameral berubah menjadi sistem dua kamar/bicameral. Merupakan hal yang positif jika negara seperti Indonesia yang mempunyai kemajemukan budaya dan penduduk yang heterogen menerapkan sistem dua kamar, karena DPD hadir sebagai lembaga negara yang terdiri anggota dari masing-masing daerah di Indonesia, hal tersebut telah diatur dalam pasal 22C ayat (1) UUD Negara RI 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum dan terdiri dari setiap provinsi yang ada di Indonesia.

Pasal 22D UUD Negara RI 1945 menjadi legitimasi atas sistem parlemen dua kamar, yaitu keikutsertaan DPD dalam mengajukan RUU, membahas RUU dan melakukan pengawasan atas Undang-Undang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. Jika diperhatikan lebih lanjut, sebenarnya DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran yang sebetulnya sama dengan fungsi DPR. Namun, DPD seperti tidak mempunyai kewenangan yang luas seperti memutuskan atau membuat suatu peraturan atau kebijakan karena dalam pasal 22D UUD Negara RI 1945 dan pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3  DPD hanya diberi amanah untuk mengajukan, ikut membahas dan melaporkan hasil pengawasannya kepada DPR agar ditindaklanjuti, sementara di sisi lain yang berhak dalam memutuskan adalah DPR. Fungsi legislasi DPD adalah fungsi yang perlu diperhatikan lebih lanjut oleh negara, karena fungsi legislasi DPD seperti hilang dalam pembuatan suatu Undang-Undang. DPD hanya hadir saat proses awal, untuk pembahasan lebih lanjut dan persetujuan maka DPD sudah tidak terlibat, hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 UUD Negara RI 1945 yang memberi kewenangan DPR dan Presiden untuk menyetujui dan mengesahkan sebuah Undang-Undang. DPD sebagai lembaga baru terkesan hanya menjadi Sub Lembaga dari DPR. Sitem parlemen dua kamar yang diterapkan seperti tidak berjalan dengan adanya kekuasaan DPR yang lebih kuat dan tidak berimbang daripada DPD. Eksistensi DPD merupakan ciri sistem parlemen dua kamar yang bersifat soft dimana DPR adalah lembaga yang mempunyai kewenangan yang lebih daripada DPD. Seharusnya DPD mempunyai kemandirian dalam pengambilan keputusan hukum yang berkaitan dengan kebijakan nasional dalam kepentingan daerah karena DPD adalah tangan pertama yang dapat menampung berbagai aspirasi dari berbagai macam daerah. Peran DPD sebagai jembatan masyarakat di daerah seperti kurang maksimal karena kewenangan yang terbatas. Semangat otonomi daerah yang pada awalnya menjadi fokus DPD dalam mencapai tujuan negara yaitu welfare state (negara kesejahteraan) menjadi jauh dari keinginan masyarakat.

Banyak masyarakat yang menilai kinerja DPD tidak terlihat akibat wewenang yang sangat terbatas. Pendekatan langsung kepada masyarakat adalah salah satu opsi agar DPD lebih dikenal publik sekaligus menggunakan fungsi pengawasannya  dalam berbagai isu yang terjadi di lapangan. Diskusi publik, jajak pendapat dan kerja sama secara vertikal dengan pemerintah daerah merupakan beberapa cara yang dapat ditempuh DPD dalam memaksimalkan kinerjanya sebagai lembaga representasi daerah.

DPD seharusnya mempunyai kekuatan dan kewenangan yang berimbang dengan DPR. Amandemen UUD Negara RI 1945 menjadi salah satu cara yang dapat ditempuh dalam rangka penguatan DPD. MPR adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan amandemen sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UUD Negara RI 1945. Namun, pada kenyataannya akan sulit diwujudkan jika melihat pada susunan anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Pada periode tahun 2019-2024 jumlah anggota MPR yang baru saja dilantik berjumlah 717 anggota dengan susunan 575 anggota berasal dari DPR dan 136 anggota dari DPD, pasal 37 ayat (4) UUD Negara RI 1945 mensyaratkan adanya putusan mengenai perubahan pasal dalam UUD Negara RI 1945 harus mendapat persetujuan dari 50% anggota ditambah 1 anggota dari keseluruhan jumlah anggota MPR. Jika dicermati lebih lanjut, keinginan penguatan DPD melalui amandemen UUD Negara RI 1945 akan sulit terwujud karena jumlah anggota DPD yang sekaligus menjadi anggota MPR saja kurang dari 50% total anggota MPR.

Sebagai salah satu lembaga tinggi negara, DPD tidak boleh dianggap hanya sebagai pelengkap  dalam rumpun lembaga legislatif, karena tugas yang dimilki DPD merupakan konsekuensi dari sistem pemerintahan desentralisasi yang melahirkan otonomi daerah. Bisa merumuskan tanpa bisa memutuskan adalah kalimat yang tepat dalam menggambarkan situasi DPD sekarang ini. Hendaknya fungsi legislasi DPD diperkuat sehingga menciptakan check and balances yang lebih maksimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun