Majelis Ulama Indonedia ( MUI ) Kabupaten Klaten menyelenggarakan seminar tentang penyembelihan halal untuk  hewan kurban maupun konsumsi.
Komisi Fatwa dan perundangan_ undangan KH. Mutahid menjelaskan bahwa setiap hari raya Iduladha menyembelih hewan kurban  adalah bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan.
Menurutnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim dimanapun berada.
"Dalam pelaksanannya, penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya, dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan" katanya.
.
Dikatakan tata cara menyembelih hewan kurban dan halal disampaikan dua nara sumber Aris Munandar dan Abdulah Fachih
Selain itu, terdapat juga tata cara menyembelih hewan kurban yang perlu diketahui yakni Waktu penyembelihan saat hari tasyrik.
"Waktu penyembelihan hewan kurban bisa dimulai setelah selesai salat ied 10 Dzulhijjah dan paling akhir adalah sebelum matahari terbenam saat tanggal 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik terakhir. Hewan ternak jika disembelih di luar empat hari ini tersebut maka dihitung sebagai sembelihan biasa, bukan ibadah kurban" katanya.
Menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat
dengan posisi hewan kurban perlu dibaringkan terlebih dahulu dengan bagian lambung hewan sebelah kiri ada di bagian atas, kemudian kepalanya dihadapkan ke arah kiblat. Hal yang sama juga berlaku untuk yang bertugas menyembelih hewan kurban, jadi keduanya harus sama-sama menghadap kiblat.
Hal yang tidak kalah penting adalah menggunakan pisau yang tajam saat menyembelih. "Saat hendak menyembelih hewan kurban, disunahkan untuk menggunakan pisau yang tajam. Pisau boleh diasah lagi untuk memastikan ketajamannya sebelum benar-benar digunakan, namun terkait dengan pengasahan pisau, Islam melarang keras untuk melakukannya di hadapan hewan kurban yang akan disembelih" katanya.
Takbir tiga kali
Tidak ketinggalan membaca basmalah, shalawat kepada Nabi dan juga takbir tiga kali.
Ada banyak jenis hewan yang halal untuk dimakan umat Muslim, namun saat proses penyembelihannya tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam, maka hewan yang dihalalkan tersebut bisa berubah dagingnya menjadi haram.
Hal ini karena Islam memiliki aturan khusus mengenai penyembelihan seperti salah satunya adalah dengan membaca basmalah, baik saat melakukan kurban atau penyembelihan hewan di hari biasa. Selain itu juga disunahkan untuk membaca shalawat kepada Nabi dan juga takbir sebanyak tiga kali.
Membaca doa sebelum menyembelih hewan kurban  merupakan rangkaian dan sangat dianjurkan sebelum enyembelihan hewan kurban  yang dilakukan dalam satu sayatan pisau.