SMP Negeri  2 Klaten (Espero) melancarkan gerakan anti perundungan di lingkungan civitas akademiknya. Gerakan yang di louncing bersamaan dengan hari Kartini tahun 2024 ini bertajuk "KicK Bullying Out". "Gerakan ini harus didukung semua pihak, agar keberhasilannya terlibat jelas," papar Tonang Juniarto, M.Kor, Kepala Sekolah Espero, Senin (22/4).
Menurutnya, gerakan anti perundungan ini sejalan dengan  arahan Dinas Pendidikan  Kabupaten Klaten dalam membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan. TPPK di Espero, suka tidak suka harus bergerak secara masih, agar perundungan di sekolahan terkikis habis. "Jika bisa, Espero bisa bebas dari Perundungan," tandasnya.
TPPK, lanjut Tonang, bisa dikatakan merupakan perpanjangan arahan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim yang secara resmi telah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan  terhadap  anak di Satuan Pendidikan.
Sementara itu TPPK Espero diketuai Sri Suwarni, S.Pd,  Wakil Kepsek Bidang Kesiswaan dengan kepengurusan dari berbagai unsur terkait, selain pendidik ada juga Komite Sekolah dan Perwakilan peserta didik. Bersamaan dengan ini, dilaksanakan pula launching kanal pengaduan terkait  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan.
Tiga langkah untuk pencegahan
Lebih jauh istri dari Agus Shomad ini mengatakan, TPPK dalam langkahnya  setidaknya ada 3 cara yang digunakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
"Pertama, penguatan dan tata kelola pada satuan pendidikan, penguatan tata kelola ini dilakukan dengan cara antara lain menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan" katanya.
Dikatakan bahwa merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, serta membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.
"Kedua, edukasi, di mana satuan pendidikan melakukan edukasi dengan cara melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan. Begitupula bagi orang tua/wali peserta didik termasuk bagi penyandang disabilitas." ujarnya. Dan  yang ketiga, penyediaan sarana dan prasarana.