Kanal Pelaporan dan ruang pemeriksaan
Dikatakan, satuan pendidikan diamanatkan untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas TPPK meinimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor.
"Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas." katanya.
Sri Suwarni berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan semangat dalam memberikan yang terbaik bagi para siswa dengan menjauhi kekerasaan dalam bentuk apapun. "Semoga SMP Negeri  2 Klaten melahirkan generasi pejuang yang berakhlak mulia dan bermanfaat bagi bangsa dan negara." Pungkasnya. (Diq/Isnaeni)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H