Mohon tunggu...
Moch Shidiq
Moch Shidiq Mohon Tunggu... Penulis - Pendidik di Klaten, penulis buku

Hobby Tenis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Silakan Daftar, Klaten Buka 8 Lowongan Pimpinan Tinggi Pratama

30 November 2022   10:01 Diperbarui: 30 November 2022   10:03 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rektor Unwidha Klaten Prof Dr. Triyono, M.Pd sedang di wawancarai wartawan, beberapa waktu lalu (Foto: Dok: Hum)

Pemerintah daerah (Pemda) Klaten, membuka  pendaftaran 8 (delapan) jabatan  pimpinan tinggi pratama.  Pendaftaran yang dibuka untuk ASN di lingkungan Kabupaten Klaten itu adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pekerajaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Sekretaris Dewan Perwakilah Rakyat Daerah,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Dalam surat resminya panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama, Prof Dr Triyono, M.Pd memaparkan, seleksi akan dimulai dari tahap  pendaftaran hingga pelantikan, 26 Januari 2023. Pendaftaran sendiri akan dimulai tanggal 24 - 30 November 2022. "Hari ini pendaftaran terakhir hingga pukul 16.00 Wib," papar Triyono.

Dikatakan Triyono, pendaftaran dilakukan dengan cara on-line  ke link email : bidangmutasibkdklaten@gmail.com. Adapun tatacara pendaftaran : Scan surat asli surat lamaran dengan dibubuhi materi 10.000, scan ijazah asli, daftar riwayat hidup, surat pengangkatan pertama sebagai CPNS, Pakta Integritas,  Surat keterangan sehat, surat keputusan pangkat terakhir,  Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2020, 2021 dan surat  peryataan sedang tidak menjalani hukuman disiplin berat.

Rektor Unwidha Klaten ini menambahkan, selain syarat tersebut peserta seleksi juga harus mengirimkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negera (LHKPN), Bukti laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), Foto terbaru 4 X 6 bigroun warna merah dan terakhir peserta juga harus melengkapi makalah, dengan tema "strategi dan inovasi program dan kegiatan (sesuai dengan formasi) dalam percepatan pencapaian visi  dan misi Bupati Klaten.

Prof Dr Triyono, M.Pd yang setiap harinya berkantor di Unwidha Klaten (Foto: Dok/Unwidha)
Prof Dr Triyono, M.Pd yang setiap harinya berkantor di Unwidha Klaten (Foto: Dok/Unwidha)

Selepas mengirimkan berkas-berkas tersebut, jika lolos seleksi administrasi peserta harus mengikuti uji kompetensi, pemaparan makalah dan pengumuman  hasil uji kompetensi akan dilakukan tanggal 26 Desember 2022. Wawancara  dan presentasi tanggal 26-29 Desember 2022. Dan tanggal 3 Januari akan diserahkan tiga peserta terbaik kepada Sekretaris Daerah dan akan diteruskan ke Bupati Klaten. "Khusus sekretaris DPRD, juga akan dikordinasikan dengan Ketua DPRD," tandas Triyono.

Peserta seleksi bisa mengikuti setiap perkembangan atau tahapan seleksi ini lewat laman https://bkpsdm.klaten.go.id. "Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,"tandas Triyono. Ditanya hingga saat ini apakah lowongan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Klaten sudah terpenuhi, dijawab singkata "sudah cukup. Sudah cukup. Kita akan jalan sesauai aturan yang sudah ditetapkan bersama," ujarnya mantap.

"Ya, pokoknya ditunggu saja, kita akan lakukan seleksi secara objektif dan kita tidak ingin mengecewakan masyarakat," tandas Triyono pungkas. (Diq)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun