Mohon tunggu...
Moch Rais Putra
Moch Rais Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 41220110018 - Teknik Arsitektur - Nama Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata dan Res Publica

14 Desember 2024   13:02 Diperbarui: 13 Desember 2024   19:07 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata dan Res Publica

Mengapa Indonesia di sebut "Republik" ?

Indonesia disebut sebagai "Republik" karena bentuk negara dan sistem pemerintahannya sesuai dengan prinsip-prinsip sebuah republik, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan oleh wakil-wakil yang dipilih rakyat. Hal ini diatur dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menjadi dasar negara sejak proklamasi kemerdekaan.

Berikut adalah beberapa poin utama yang menjelaskan alasan Indonesia disebut Republik:

  1. Sistem Pemerintahan
    Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 disebutkan, "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik." Bentuk republik menegaskan bahwa kepala negara bukan seorang raja, melainkan seorang presiden yang dipilih oleh rakyat secara langsung atau melalui perwakilan.

  2. Kedaulatan Rakyat
    Prinsip utama republik adalah kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Ini berarti rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara.

  3. Pemilihan Kepala Negara
    Dalam sistem republik, kepala negara (presiden) dipilih, bukan diwariskan secara turun-temurun seperti dalam sistem monarki. Di Indonesia, pemilihan presiden dilakukan melalui pemilu langsung sejak 2004.

  4. Asas Keseimbangan Kekuasaan
    Republik Indonesia juga menerapkan prinsip trias politica dalam pembagian kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk mencegah kekuasaan terpusat pada satu pihak, sesuai semangat demokrasi.

Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945 merupakan salah satu momen penting dalam sejarah pembentukan negara Indonesia. Dalam sidang ini, BPUPKI membahas dasar negara, bentuk negara, serta sistem pemerintahan yang akan dianut oleh Indonesia setelah merdeka.

Berikut adalah poin-poin terkait keputusan memilih bentuk negara Republik:

1. Pembahasan Bentuk Negara dalam Sidang BPUPKI

Sidang BPUPKI membahas berbagai kemungkinan bentuk negara bagi Indonesia merdeka. Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wediodiningrat, membuka sidang dengan mengajukan pertanyaan besar, yakni:
"Apa dasar negara yang akan kita bangun setelah merdeka?"

Selain membahas dasar negara, anggota sidang juga mendiskusikan bentuk negara dan sistem pemerintahan. Hasil diskusi menunjukkan bahwa mayoritas anggota mendukung bentuk negara Republik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun