Misalnya : ada seorang pejabat yang ditunjuk sebagai pimpinan proyek pembangunan gedung di lingkungan kantornya, dalam menjalankan pekerjaannya pejabat tersebut tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.Â
Atas jabatan / kedudukan yang dipercayakan kepadanya, pejabat tersebut memerintahkan merubah / mengganti barang yang digunakan dengan barang lain yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan dalam rencana pembangunan, sehingga hasilnya jelek, disamping itu pejabat tersebut membuat kuitansi fiktif serta membebankan kepada anggaran kantor untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.Â
c. PenyuapanÂ
Penyuapan diatur dalam UU No. 11 / 1980 tentang Tindak Pidana Suap, pada pasal (2) disebutkan "barang siapa member atau menjanjikan sesuatu dengan seseorang dengan membujuk supaya orang lain itu berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangannya atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).Â
Pasal 3 disebutkan "barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu / janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat seuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangannya atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum dipidanakan karena menerima suap dengan hukuman penjara selamalamanya 3 (tiga) tahun atau denda Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).Â
Misalnya : Pada suatu pertandingan sepakbola antara kesebelasan Indonesia dengan kesebelasan negara lain, dalam pertandingan ternyata terjadi keganjilan, oleh sebab itu pengurus atau pemainnya diduga keras telah terjadi perbuatan curang, dalam hal ini apabila dugaan tersebut benar, maka pengurus maupun pemain dapat dikenakan Tindak Pidana Suap.Â
Mengapa Korupsi Terjadi di Indonesia?
Korupsi terjadi karena berbagai faktor, yang dapat dijelaskan melalui teori Differential Association Sutherland:
a. Lingkungan Sosial yang Mempengaruhi Perilaku
Menurut Sutherland, perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi sosial. Di Indonesia, individu sering kali berada di lingkungan yang permisif terhadap korupsi, seperti:
- Birokrasi yang tidak transparan.
- Hubungan patron-klien. Jaringan kekuasaan yang saling melindungi menciptakan "zona aman" untuk perilaku korup.
- Nilai budaya yang toleran. Korupsi dianggap hal wajar, misalnya sebagai "pelicin" dalam proses administrasi.
b. Justifikasi Moral Pelaku
Pelaku korupsi sering kali membenarkan tindakan mereka, seperti menganggapnya sebagai "kompensasi atas gaji rendah" atau bagian dari mekanisme politik. Proses ini memungkinkan korupsi tetap berlangsung tanpa rasa bersalah.
c. Kelemahan Penegakan Hukum
Sistem hukum di Indonesia sering dianggap lemah, baik dalam hal deteksi maupun pemberian hukuman yang adil. Intervensi politik juga sering kali menghambat penindakan.