Mohon tunggu...
Moch Rais Putra
Moch Rais Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM 41220110018 - Teknik Arsitektur - Nama Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

24 November 2024   00:37 Diperbarui: 24 November 2024   00:37 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

Korupsi merupakan masalah yang mengakar dalam struktur sosial dan politik Indonesia. Fenomena ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. 

Edwin H. Sutherland, seorang sosiolog Amerika, memberikan perspektif mendalam melalui teorinya, Differential Association, serta konsep white-collar crime. Pendekatan ini relevan untuk memahami mengapa korupsi terus terjadi meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya.

Kejahatan kerah putih telah didefinisikan oleh Edwin Sutherland sebagai "kejahatan yang dilakukan oleh orang kehormatan dan status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya" (1939). 

Kejahatan kerah putih, hampir sama dipersepsikan dengan kejahatan korporasi karena yang dilakukan dengan cara penipuan, penyuapan, penggelapan, kejahatan komputer, pelanggaran hak cipta, pencucian uang, pencurian identitas, dan pemalsuan uang. 

Metode Penelitian adalah Studi Kepustakaan, tujuannnya untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan yang dikategorikan sebagai "white collar crime", hasilnya adalah penerapan hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan "white collar crime", sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law). dalam UUD 1945 merupakan prinsip mutlak dalam perspektif HAM. Prinsip ini memberikan landasan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif, pandang bulu, dan tebang pilih. dan hampir semua negara mengakuinya. 

Hukum diciptakan untuk memberikan rasa aman dan tertib kepada setiap orang, sehingga dengan hadirnya hukum ditengah-tengah masyarakat dapat memberikan perlindungan yang efektif, dalam mewujudkan tertib hukum dan kepastian hukum, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat tercermin bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugas dan pemerintahannya dalam memberikan sanksi kepada pelaku, sehingga hukum dapat dirasakan sebagai "hukum yang hidup" dalam masyarakat. 

Berbagai bentuk kejahatan yang bermunculan menggambarkan kualitas peta perpolitikan kita yang terus berada di titik nadir. Kita mungkin merasa putus asa dengan aneka masalah di sekitar kita, yang semua ini diperparah dengan berbagai mafia di berbagai instansi pemerintahan yang notabene adalah pion-pion penggerak kesejahteraan rakyat. 

Di negara kita, yang namanya kejahatan kerah putih sudah menjadi berita biasa yang sering didengar, dilihat, dan dialami. Kejahatan kerah putih di negara yang tidak pernah jera merampas uang rakyat, menindas, dan mendurhakai rakyat diglorifikasi dengan lemahnya tampilan penegak hukum di Tanah Air. 

Kejahatan kerah putih yang endemik dan sistemik di negara kita adalah produk dari lemahnya tampilan penegak hukum. Tidak terlalu salah jika kita mengatakan, kejahatan kerah putih di negara ini adalah karakter dari bangsa yang begitu permisif dan kompromis. Hukum dengan mudah diperjualbelikan dengan harga kompromi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun